Dorong Peningkatan PAD, BPKAD Banten Bentuk UPTD Pemanfaatan Barang Milik Daerah
SERANG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Kebijakan tersebut salah satunya untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah strategis tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Aula Lantai 3 BPKAD Banten, Rabu (22/4/2026). Rapat yang dihadiri para kepala OPD tersebut membahas langkah konkret pemanfaatan aset dan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Berdasarkan data BPKAD 2026, dari total 1.140 bidang aset tanah milik Pemprov Banten, sebanyak 754 bidang atau sekitar 66 persen telah bersertifikat. Sementara itu, masih terdapat 386 bidang yang belum tersertifikasi. Aset yang belum bersertifikat didominasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebanyak 247 bidang, diikuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 83 bidang. OPD lainnya meliputi Dinas Kelautan dan Perikanan (9 bidang), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (8 bidang), Dinas Pertanian (6 bidang), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (4 bidang), Badan Pendapatan Daerah (4 bidang), Biro Umum (13 bidang), serta BPKAD (11 bidang). Adapun OPD lain seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi masing-masing tercatat 1 bidang.
Selain itu, Pemprov Banten juga telah menuntaskan sertifikasi terhadap 22 aset khusus berupa situ dan waduk yang tersebar di berbagai wilayah, di antaranya di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Kota Tangerang Selatan.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani menyampaikan, bahwa sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, saat membuka rapat menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan pendapatan daerah. “Selama ini sumber pendapatan daerah cenderung stagnan. Oleh karena itu, aset yang dimiliki harus segera diselesaikan status hukumnya agar dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, keberadaan UPTD Pemanfaatan BMD di BPKAD diharapkan mampu membuat pengelolaan aset lebih fokus, terarah, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Senada dengan itu, Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina. Ia menyampaikan, bahwa pembentukan UPTD Pemanfaatan BMD merupakan langkah positif dalam memperkuat tata kelola aset. “Dengan adanya UPTD ini, pengelolaan aset diharapkan lebih tertib, terkontrol, dan akuntabel,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi aset tanah sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan dan transparansi keuangan daerah.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu



