TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Wow! Kelurahan Bakal Diguyur Rp 800 Juta

30% Untuk Infrastruktur, 70% Pemberdayaan Masyarakat

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Selasa, 16 Januari 2024 | 08:00 WIB
Walikota Tangsel saat menghadiri kegiatan Musrenbang Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (15/1). Dalam kesempatan itu Benyamin ungkap penambahan dana kelurahan tahun ini.(dra)
Walikota Tangsel saat menghadiri kegiatan Musrenbang Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Senin (15/1). Dalam kesempatan itu Benyamin ungkap penambahan dana kelurahan tahun ini.(dra)

SERPONG-Kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal diguyur masing-masing Rp 800 juta. Anggaran yang diberikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel ini mengalami kenaikan Rp 200 juta dari tahun sebelumnya.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, anggaran tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Pemerintah Pusat.

Anggaran ini merupakan dana yang yang berbeda dari pagu anggaran program di setiap masing-masing kelurahan.

“Rp 600 juta yang berasal dari sumber APBD, kemudian dari APBN mudah-mudahan akan ada katanya Rp 200 juta. Jadi ada Rp 800 juta,” kata Benyamin saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di kantor Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, kemarin.

Benyamin menuturkan, dana tersebut akan diberikan merata kepada 54 kelurahan yang ada di Kota Tangsel.

Pihaknya saat ini sedang menyiapkan peraturan sebagai dasar hukum penggunaan anggaran di masing-masing kelurahan tersebut.

Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, anggaran dana kelurahan akan lebih difokuskan untuk memberdayakan masyarakat.

Dana kelurahan itu terbagi dengan persentase 30 persen keperluan infrastruktur kelurahan, sedangkan 70 persen lainnya untuk pemberdayaan masyarakat.

“Fungsi kegunaan nanti akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota untuk apa saja. Kebanyakan untuk pemberdayaan,” pungkasnya.

Komentar:
Dprd
ePaper Edisi 22 Agustus 2025
Berita Populer
03
Si Raja Minyak “MRC” Resmi Jadi DPO

Nasional | 1 hari yang lalu

04
Semen Padang Imbang 1-1 Lawan PSM Makassar

Olahraga | 1 hari yang lalu

07
Mutasi Pejabat Pemkot Terbagi Tiga Tahap

TangselCity | 2 hari yang lalu

09
OTT Wamenaker, KPK Sita 15 Mobil dan 7 Motor

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit