TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bocah SMP yang Cabuli Anak TK Ternyata Juga Mengancam, Ditetapkan Tersangka

Laporan: Gema
Kamis, 25 Januari 2024 | 11:28 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang pelajar SMP berinisial SH (14), yang diduga mencabuli korban yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak, ternyata juga mengancam korban. Aksi tak terpuji itu diduga terjadi di pinggiran kali di Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan awal mula terjadinya aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku itu.

"Pelaku sedang mencari ikan atau memancing di kali belakang rumah atau sekitaran rumah. Pelaku melihat korban sedang bermain dengan temannya. Pelaku memanggil korban dan terjadilah pelecehan seksual," kata Nicolas Ary, Kamis (25/1/2024).

Setelah itu, korban juga mengancam pelaku untuk tidak melaporkan aksi bejatnya itu kepada orang tua korban. Ia mengancam akan menonjok korban apabila dirinya dilaporkan.

"Selanjutnya pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua korban. Kalau sampai korban memberitahukan, maka pelaku akan menonjok korban sampai mimisan,” jelasnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan diperiksa. Berdasarkan keterangannya, ia baru pertama kali melakukan aksi pencabulan tersebut.

"Korban dan pelaku tetanggaan. Baru pertama kali melakukan dan tidak ada korban lain," ucapnya.

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan SH sebagai tersangka dan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku yang berhadapan dengan hukum (ABH).

"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)," ucap Nicolas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia pun terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo