TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Jelaskan Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Boleh Memihak

Jokowi: Saya Hanya Sampaikan Ketentuan, Jangan Ditarik Ke Mana-Mana

Laporan: AY
Jumat, 26 Januari 2024 | 18:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Presiden Jokowi menyampaikan penjelasan soal pernyataannya yang menyebutkan, presiden dan menteri boleh kampanye. Boleh memihak.
Pernyataan tersebut, sebelumnya disampaikan Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
"Itu kan ada pernyataan dari wartawan, mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan aturan perundang-undangan,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2023)

Jokowi lalu mengambil selembar kertas putih, yang menjelaskan soal UU Nomor 7 Tahun 2017. Tertulis Pasal 299, yang menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak melaksanakan kampanye .
“Jadi, yang saya sampaikan, ketentuan mengenai Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya sambil tertawa kecil.

Presiden ke-7 RI itu kemudian menjelaskan isi Pasal 281 UU Pemilu Tahun 2017 yang menyebutkan, kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi dua ketentuan.
Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan. Kecuali, fasilitas pengamanan. Kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi, jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tandas Jokowi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo