TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Difitnah Setubuhi Ibu, Ini Kisah Basori Nekat Bacok Kakak Kandungnya Sendiri

Laporan: Redaksi
Sabtu, 27 Januari 2024 | 09:03 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BLITAR - Pada Rabu 14 November 2018 silam, Miftakul Faiq alias Imam Basori, nekat membacok kakak kandungnya sendiri yang bernama Abdul Rokim, dengan menggunakan parang. Kisahnya pun membuat geger warga Desa Selorejo, Kabupaten Blitar.

Basori yang pada saat itu berusia 20 tahun, menuju ke rumah temannya bernama Frediansyah usai pulang kerja. Ia pun meminjam parang dengan alasan hendak menebang pohon di sekitar rumahnya.

Namun ternyata, parang yang ia pinjam itu malah digunakan untuk menebas Rokim. Bukan tanpa sebab, Basori memiliki dendam dan sakit hati terhadap kakak kandungnya itu selama satu tahun terakhir ini.

Dendam basori bermula ketika mengetahui sang ibunda tercinta sering diperlakukan kasar oleh Rokim, apalagi ia juga difitnah pernah menyetubuhi ibunya.

Tanpa pikir panjang, fitnah tersebut membulatkan keputusan Basori untuk menyakiti Rokim dengan sadis.

Setelah memiliki parang yang dia pinjam dari Frediansyah, Basori yang pada saat itu tengah dalam perjalanan ke rumahnya, tiba-tiba melihat kakaknya itu sedang berada di rumah tangganya.

Basori pun menghampiri rokim dan berkata bahwa ia menunggunya di rumah. Tak curiga apa-apa, Rokim memenuhi permintaan Basori dan langsung menyusulnya ke rumah.

Di ruang tamu rumah, Basori menghampiri kakaknya dan mencecar pertanyaan terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya itu.

Rokim juga menjawab bahwa ia tak mengerti apa yang dibicarakan oleh adiknya.

"Aku nggak ngerti," kata Rokim menjawab pertanyaan adiknya.

Tak puas dengan jawaban sang kakak, Basori langsung mengambil parang yang telah ia siapkan tertsebut dan langsung mengayunkannya ke kepala Rokim. Sabetan tersebut membuat Rokim terjatuh dan parang lagi-lagi mengenai punggungnya.

Rokim yang berjuang atas nyawanya itu langsung berteriak meminta tolong. Teriakan itu pun didengar oleh seseorang bernama Baidowi, yang apesnya malah terkena sabetan parang di bagian tangannya saat sedang mencoba melerai perselisihan tersebut.

Di saat Basori sibuk dengan Baidowi, Rokim berusaha melarikan diri. Namun, Basori dengan gelap mata itu langsung mengejarnya dan menyabetkan parang yang ia punya itu sebanyak tujuh kali ke arah tubuh kakaknya.

Rokim dengan sekuat tenaga masih mencoba memberikan perlawanan dan akhirnya membuahkan hasil.

Basori terjatuh usai didorong oleh kakaknya itu, dan kakinya terluka akibat terkena parang. Ia pun meninggalkan kakaknya itu dalam keadaan berlumuran darah dan lemas.

Warga setempat langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi dan membawa Rokim ke RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk mendapatkan perawatan medis. Untungnya, nyawanya masih bisa diselamatkan.

Tanpa butuh waktu lama, polisi langsung mengamankan Basori keesokan harinya. 

Kasus tersebut berakhir pada Selasa 9 April 2019, ketika majelis hakim PN Blitar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada Basori.

Putusan itu pun lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo