TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bejat! Seorang Kakek di Jaktim Cabuli 3 Bocah, Padahal Lulusan S2

Laporan: Gema
Selasa, 30 Januari 2024 | 18:50 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Seorang kakek berinisial S (61), ditangkap polisi setelah diduga mencabuli 3 orang anak di bawah umur di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Pelaku pun sempat menjadi sasaran amukan massa.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkap bahwa pelaku merupakan lulusan S2. Namun, ia malah nekat mencabuli korban yang masih di bawah umur.

"Adanya perbuatan cabul oleh seorang laki-laki berinisial S, seorang sarjana ekonomi dan magister manajemen," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (30/1/2024).

Awalnya, ketiga korban tersebut sedang memetik bunga yang berada di pekarangan rumah tersangka. Pelaku kemudian menggendong salah satu korban untuk masuk ke dalam rumahnya.

Setelah dicabuli korban pertama, ia juga mencabuli dua korban lainnya secara bergantian. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Sementara ini, S sudah ditahan oleh pihak penyidik," ucap Nicolas.

Pada saat jumpa pers, tersangka S meminta maaf atas perbuatan cabul yang ia lakukan itu.

"Saya terus terang aja minta maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan-kegaduhan yang terjadi atau mungkin karena informasi yang simpang siur juga masyarakat menjadi begitu," kata S.

Namun, S membantah telah melakukan pencabulan. Ia memang mengaku menggendong korban yang datang ke pekarangan rumahnya, namun hal itu ia lakukan untuk memetik bunga.

"Saya pikir itu tuh kan orang ngambil bunga di atas itu, saya angkat pakai tangan kiri, kedua tangannya, terus lepas itu kena mungkin, kena tangan kanan gitu, pas turunin nyenggol kali gitu. Cuma nggak tahu juga tuh saya juga nggak ngerti bisa begitu ya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo