TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemkot Tangerang Gratiskan Biaya Retribusi Pemakaman, Bagaimana Caranya?

Laporan: Gema
Rabu, 31 Januari 2024 | 17:42 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggratiskan biaya Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Makam (IPPTM) untuk para pemohon yang izin perpanjangan makamnya sudah habis.

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu, berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni, mengatakan bahwa penerapan ini berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang.

"Kami telah menetapkan biaya retribusi perpanjangan penggunaan tanah makam mulai tahun ini ditiadakan atau gratis. Tentunya penerapan ini dikhususkan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemkot Tangerang, yaitu TPU Selapajang Jaya, TPU Betet, TPU Kedaung Wetan, dan TPU Mekarsari" kata Taufik, Rabu (31/1/2024).

Sebelumnya, penetapan biaya retribusi IPPTM dikenakan biaya sebesar Rp 25 ribu per tiga tahun pertama, lalu tiga tahun selanjutnya dikenakan biaya Rp 50 ribu, untuk tiga tahun ketiga senilai Rp 75 Ribu, dan tiga tahun selanjutnya dikenakan Rp 100 ribu.

"Setelah biaya retribusi sudah sampai Rp 100 ribu, maka selanjutnya akan kembali ke biaya awal yakni Rp 25 ribu per tiga tahunnya, hingga seterusnya. Ini masih berlaku bagi pemohon yang Izin Perpanjangan Makamnya habis atau jatuh tempo pada 31 Desember 2023 dan sebelumnya,” jelasnya.

Untuk merasakan manfaat dari layanan ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id.

Pemohon diminta umuk melampirkan scan/foto kamera Surat Izin Penggunaan Tanah Makam yang lama, atau juga dapat menyertakan Surat Keterangan dari Kepala UPT Pemakaman. Selain itu, sertakan juga scan/foto kamera KTP dan Kartu Keluarga ahli waris. Pastikan hasil scan atau foto tidak miring atau terbalik.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa pihaknya kemudian akan melakukan pemeriksaan administrasi dari pemohon. Apabila sudah dinyatakan lengkap, masyarakat akan menerima keputusannya melalui alamat email.

"Setelah diajukan permohonan melalui online, akan dilakukan pemeriksaan administrasi, serta peninjauan lokasi makam. Apabila sudah sesuai, maka kami akan mengirimkan surat keputusan izin melalui email pemohon," ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo