TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Viral, Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

Laporan: AY
Jumat, 16 Februari 2024 | 10:09 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist
Mantan Ketua MK Anwar Usman. Foto : Ist

JAKARTA - Seharian kemarin, beredar kabar Anwar Usman akan kembali jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena disebut menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, kabar tersebut dipastikan hoaks oleh MK.
Kabar Anwar akan menjabat sebagai Ketua MK beredar di kalangan pengamat dan politisi. Kabar tersebut langsung viral.
Untuk diketahui, Anwar menggugat ke PTUN karena jabatannya sebagai Ketua MK dicopot. Gugatan itu tertuang dalam detail perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan pada November 2023 itu. Dalam gugatan itu, Anwar ingin agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula.
Selaku penggugat, Anwar ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Mendengar kabar tersebut, MK langsung buka suara. Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono membantah, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Anwar yang ingin kembali menjadi ketua MK.
Fajar mengatakan, yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN hanyalah isi gugatan dari Anwar, bukan putusan final. “Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan nomor 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” tegas Fajar kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan, data umum tersebut lazimnya memang dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Hal ini berarti bahwa informasi tersebut tidak memuat pengabulan putusan penundaan oleh hakim yang menangani gugatan Anwar. Terlebih, karena tahapan sidang masih berlangsung.

Itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” terang Fajar.

Senada dikatakan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Titi mengatakan, perkara Anwar masih berproses di PTUN dan belum ada putusan.
Menurut Titi, publik perlu lebih bijaksana merespons informasi yang beredar agar tidak mudah menimbulkan spekulasi dan provokasi.
“Penting untuk memeriksa dan memvalidasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun saya sepakat, publik perlu untuk mengawal perkara ini,” jelasnya.
Warganet juga ramai mengomentari kabar tersebut. “Makanya, sudahlah. Nggak ada harapan lagi untuk demokrasi,” sesal @DS_yantie.

Akun @quimicaorgarsi menilai, seharusnya dengan berbagai macam dinamika Pemilu, bisa menjadi pembuktian bagi personel MK saat ini.
“Padahal dengan banyaknya kecurangan, ini adalah kesempatan bagi MK untuk menebus kesalahan,” katanya.
“Zalim banget, bener-bener nggak tahu malu kalau sampe beneran,” ungkap @luolipops. “Hoaks ini, coba cek daftar perkara di website resmi,” kata @700juta, menenangkan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo