TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Komplotan Maling di Bogor Bawa Kabur Rp 140 Juta dari ATM

Laporan: Gema
Rabu, 21 Februari 2024 | 14:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Polisi berhasil mengungkap dan membeberkan aksi komplotan maling yang beraksi di salah satu minimarket di Cimahpar, Bogor Utara, Kota Bogor, pada saat jumpa pers, Rabu (21/2/2024).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan bahwa ada enam pelaku yang berhasil diamankan, yaitu Pakde (50), Boncel (35), D (31), SS (47), MT (29), dan MM (31).

"Terkait pencurian dengan pemberatan, di mana kita mengamankan ada enam tersangka yang merupakan kerjasama dengan Dit Reskrimum Polda Jawa Barat, bersama Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor. Di mana enam pelaku ini melakukan kejahatannya di wilayah Bogor Kota dan Kabupaten," kata Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (1/2) lalu, pada dini hari. Dari total enam pelaku yang diamankan, tiga di antaranya ditembak di bagian kaki lantaran dianggap melawan petugas saat penangkapan.

"Terhadap ketiga tersangka ini kita berikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas," jelasnya.

Pada saat beraksi, mereka masuk ke minimarket tersebut dengan cara menjebol dinding dan merusak mesin ATM menggunakan mesin las.

Mereka berhasil membobol ATM dan meraup uang senilai Rp 140 juta. Selain itu, mereka juga mengambil beberapa barang di minimarket tersebut.

"Sehingga pelaku ini selain merusak dinding mereka juga merusak, mengelas, membobol mesin ATM di dalam Alfamart dan menguras isi ATM sebanyak Rp 140 juta rupiah. Selain mengambil uang dalam ATM tersangka juga mengambil rokok, kosmetik dan lain sebagainya," ungkap Bismo.

Pihak kepolisian juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa uang hasil kejahatan, alat penyimpan uang dalam mesin ATM yang dibawa kabur pelaku, alat penjebol dinding, dan juga alat las.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2 dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo