TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kawal Urusan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kerja Sama Pemkot dan Kejari Tangsel Diperpanjang

Laporan: Rachman Deniansyah
Rabu, 28 Februari 2024 | 15:25 WIB
Penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan kerja sama antara Pemkot dan Kejari Tangsel. Foto : Ist
Penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan kerja sama antara Pemkot dan Kejari Tangsel. Foto : Ist

SERPONG - Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memperpanjang perjanjian kerja sama terkait bidang perdata dan tata usaha negera dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Kota Tangerang Selatan. 

Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan tersebut, berlangsung di wilayah Serpong, Tangsel, Rabu (28/2/2024). 

Pada kesempatan itu Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, perjanjian kerja sama ini telah berlangsung sejak 2018 silam. 

"Ini merupakan kelanjutan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangsel yang memang sudah habis pada hari ini, jadi melanjutkan setahun ke depan," ujar Benyamin. 

Kerja sama ini, kata Benyamin, menjadi salah satu kunci keberhasilan berjalannya roda Pemerintahan Kota Tangsel. 

"Kami melanjutkan ini karena sangat bermanfaat buat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Tangsel. Terbukti dari penanganan kasus dan penyelamatan aset di lingkungan pemerintah kota. Ya alhamdulillah berhasil sedemikian rupa," ungka Benyamin. 

Melalui kerja sama ini, Ia ingin agat setiap proyek strategis daerah yang telah dicanangkan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

"Proyek strategis daerah saya sudah tetapkan. Pada teknisnya, mulai dari penyusunan dokumen, lelang, pelaksanaan kegiatan itu didampingi secara hukum oleh tim yang dimiliki oleh Kejaksaan," katanya. 

Senada dengannya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tangsel, Hasbullah menerangkan, pihaknya akan turun secara langsung melakukan pendampingan pada seluruh permasalahan hukum yang ada di Tangsel. 

"Sehingga kami mengimbau agar adanya MoU ini seluruh jajaran di Pemkot sampai tingkat kelurahan RT dan RW terhadap semua yang  menyangkut dengan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan Pemkot Tangsel dapat dimanfaatkan dengan cara signifikan," ujar Hasbullah. 

Hal ini sangat penting, sebab secara kuantitas jumlah perkara yang ditangani setiap tahunnya terus mengalami peningkatan secara signifikan. 

"Sebagai perbandingan pada 2022, jumlah perkara yang ditangani dan diselesaikan sejumlah 7 perkara dan 42 pendampingan hukum. Sedangkan periode 2023 sampai Februari 2024 meliputi 19 perkara dan 93 pendampingan hukum," paparnya. 

Atas hal itu, lanjut Hasbullah, maka perlu dilakukan adanya upaya pencegahan. 

"Dan salah satunya melalui sosialisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tangsel," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangsel, Chaerudin menerangkan, kerja sama ini meliputi pencegahan, penanganan, dan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata tata usaha negara di Kota Tangsel. 
 
"Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman sumber daya manusia di lingkungan Pemkot Tangsel dalam pencegahan, penanganan, dan penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Tujuannya untuk meningkatkan sinergitas, koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Kota dengan Kejari Tangsel," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo