TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Identitas Kependudukan Digital

Oleh: Anindityas Irawati
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SERONG - Akhir tahun 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital akan menggantikan fungsi KTP-el. Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2024. Informasi ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena banyak yang belum melakukan migrasi dari KTP-el ke IKD.

Kegaduhan ini langsung ditanggapi oleh Dirjen Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi. Teguh mengemukakan bahwa keberadaan IKD melengkapi KTP-el. IKD masih dikembangkan sehingga KTP-el masih digunakan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi di berbagai sektor publik.

Mengapa Masyarakat Perlu Melakukan Migrasi dari KTP-el Menjadi IKD

Dunia semakin masif memanfaatkan teknologi digital di segala lini kehidupan. Menghadapi dunia yang serba digital, Presiden meminta jajarannya mempercepat transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional melalui IKD, pembayaran digital, dan pertukaran data dalam layanan publik bagi pengguna. Presiden berharap IKD dapat menjadi kunci akses untuk mendapatkan pelayanan pemerintah melalui layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik di medio tahun 2024.

Regulasi pelaksanaan IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Dalam regulasi ini, IKD adalah informasi elektronik yang memuat data kependudukan. Data yang tersedia adalah KTP-el atau identitas penduduk yang sudah diunduh melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang tersedia di App Store atau PlayStore. Unduhan ini disimpan dalam gawai.

KTP-el adalah dokumen identitas penduduk yang dicetak dengan blangko khusus. Sedangkan IKD adalah versi lengkap dari identitas penduduk. Di dalam IKD, selain terdapat KTP-el juga terdapat kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) dan akte kelahiran. Selain itu juga terdapat informasi NPWP, kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, dan rekam data vaksin Covid-19.

Menurut Dirjen Dukcapil yang menjadi pertimbangan perlunya migrasi KTP-el ke IKD antara lain adalah pesatnya kemajuan teknologi dan pemberian layanan dengan waktu cepat, mudah, transparan, dan akurat. IKD dapat memvisualisasikan KTP-el secara digital (KTP Digital). IKD juga menjadi Single Sign On (SSO) untuk memverifikasi identitas secara online. Selain itu, IKD juga dapat menjadi Digital Wallet untuk menyimpan dokumen identitas pribadi dan keluarga.

Pemanfaatan IKD oleh masyarakat berupa permintaan pelayanan administrasi kependudukan. Pelayanan ini meliputi laporan adanya kelahiran dan kematian, membuat surat keterangan pindah atau pisah KK, dan lainnya.

Tantangan Dalam Penerapan IKD Secara Masif

IKD telah disosialisasikan dan diterapkan secara bertahap sejak tahun 2022 dan masih terus dilakukan secara masif. Namun pemerintah masih belum mewajibkan masyarakat melakukan migrasi KTP-el menjadi IKD. Pemerintah hanya mengimbau agar masyarakat membuat IKD. Masyarakat tidak mendapatkan sanksi apabila belum melakukan migrasi. Hal ini karena aplikasi Identitas Kependudukan Digital masih dikembangkan dan diselaraskan dengan beberapa regulasi lain.

Dirjen Dukcapil menyatakan bahwa keberadaan KTP-el dan IKD saling melengkapi. Untuk dapat memanfaatkan IKD secara masif, pemerintah harus menyiapkan dan memastikan keamanan data, kondisi infrastruktur dan kemampuan masyarakat. Masyarakat harus mempunyai gawai untuk mengunduh aplikasi IKD. Selanjutnya sinyal jaringan internet harus mumpuni dan stabil. Pemerintah juga harus memastikan keamanan data dan server untuk mem-backup data.

Kenyataannya masih ada penolakan dari beberapa instansi swasta seperti bank dan lembaga jasa keuangan yang masih meminta fotokopi KTP-el sebagai syarat pemenuhan identitas kependudukan. Hal ini sangat dikeluhkan masyarakat yang sudah menggunakan IKD. Kekecewaan ini menunjukkan sosialisasi yang dilakukan pemerintah baru sebatas kepada user, tetapi belum banyak menyasar kepada penyedia layanan publik seperti bank. Sehingga perlu upaya pemerintah untuk merangkul pihak swasta untuk memanfaatkan data IKD.

Penyelarasan kebijakan IKD dengan kebijakan lain harus dilakukan. Regulasi itu antara lain tentang informasi dan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Untuk itu Kemendagri akan berkolaborasi dengan Kemenkominfo, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dan instansi terkait lainnya.

Instruksi Presiden dalam transformasi digital dengan melakukan penyelarasan regulasi yang tersebar di berbagai institusi harus segera ditindaklanjuti. Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenkominfo dan beberapa institusi harus duduk bersama untuk membentuk konsep yang sama. Hal ini agar pondasi platform digital yang akan digunakan cukup kuat dan dapat men-support kebutuhan masing-masing institusi. Bila platform digital yang digunakan sudah disepakati oleh institusi-institusi tersebut maka hal ini akan memudahkan terjadinya pertukaran data (data exchange), dan pembayaran digital seperti harapan Presiden.

Selain itu masih banyak kendala yang harus dibenahi pemerintah. Misalnya masih ada kelompok masyarakat yang tidak mempunyai gawai, bila pun memiliki gawai, tetapi bukan smartphone, sehingga tidak dapat mengunduh aplikasi IKD. Jaringan internet juga belum menjangkau secara merata hingga ke pelosok negeri. Bahkan kadang-kadang kita menemui wilayah yang mengalami kendala sinyal internet atau blank spot. Menyadari kondisi ini, pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memetakan permasalahan. Antara lain dengan melakukan kerjasama dengan operator penyedia jaringan internet sekaligus memetakan wilayah-wilayah yang diberikan dispensasi untuk tidak menerapkan IKD.

Satu hal yang tidak kalah penting adalah keamanan data masyarakat pengguna digital yang harus diperkuat. Selain itu pemeliharaan infrastruktur dan akses yang cepat dalam berselancar di IKD. Hal yang juga perlu diperhatikan adalah kesiapan penyedia layanan publik dalam memanfaatkan IKD untuk pemenuhan administrasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP-el. Penerapan IKD akan memudahkan pelayanan masyarakat melalui transformasi digital. Sebagai digital wallet, IKD yang memuat semua data kependudukan dapat diakses dengan mudah tatkala dibutuhkan.

Komentar:
Berita Lainnya
Dahlan Iskan
Lia Simple
Jumat, 17 Mei 2024
Dahlan Iskan
Lia James
Kamis, 16 Mei 2024
Dahlan Iskan
Lia Camino
Rabu, 15 Mei 2024
Dahlan Iskan
James Surip
Selasa, 14 Mei 2024
Dahlan Iskan
James Today
Senin, 13 Mei 2024
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo