TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Sudah 18 Parpol Daftar Ke KPU, 10 Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

Oleh: US/AY
Selasa, 09 Agustus 2022 | 08:23 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Ist)
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Ist)

JAKARTA - Tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah memasuki hari kedelapan pada Senin (8/8). Pada hari kedelapan ini, pendaftaran hadir sebanyak empat partai politik yakni Partai Republiku Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Partai Republiku Indonesia jadi yang pertama datang. Seperti keterangan Humas KPU, Partai Republiku mengapresiasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), terutama kepada Tim KPU yang responsif melayani dan membantu mengarahkan mengenai input data di SIPOL.

Partai Hanura, yang datang kedua, berharap pemilu yang dilaksanakan secara jujur dan adil menjadikan sebagai pemilu bermartabat, yakni pemilu yang membawa harga diri bangsa dan terus menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.

Partai Gerindra, yang datang ketiga, menyatakan bahwa KPU memiliki tanggung jawab berat dan sakral kepada bangsa negara dan sejarah. Wujud pelaksanaan proses demokrasi ada di pundak KPU.

PKB, yang datang terakhir, menyampaikan apresiasi kepada teknologi yang dibangun KPU, yakni SIPOL. SIPOL mempermudah dan memperlancar PKB dalam melaksanakan proses pendaftaran.

Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno menyambut Ketua Umum dan Sekjen bersama delegasi parpol yang hadir. Kemudian delegasi parpol diantar menuju Ruang Rapat Utama di Lantai 2 Gedung KPU untuk menyerahkan dokumen pendaftaran, surat pendaftaran, dan dokumen persyaratan lainnya.

Di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU, Ketua KPU Hasyim Asyari didampingi Anggota KPU Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Moch Afifuddin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat, bersama Tim Teknis Pendaftaran parpol KPU menunggu delegasi parpol dan menerima dokumen pendaftaran parpol tersebut.

Dalam sambutannya, Hasyim menjelaskan dasar hukum Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2022, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Hasyim mengungkapkan, ada 3 kategori partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Pertama, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi.

Kedua, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional yang akan mendaftar setelah itu dilanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Ketiga, partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir, akan mendaftar yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Anggota KPU Parsadaan Harahap menjelaskan, hingga hari kedelapan, KPU sudah menerima pendaftaran 18 parpol peserta Pemilu 2024. Dari 18 parpol tersebut, 10 parpol sudah masuk dalam tahap verifikasi administrasi.

Terkait verifikasi administrasi, KPU melakukan secara terfokus di Hotel Borobudur, Jakarta. KPU melakukan verifikasi administrasi secara terfokus karena ada batasan waktu. KPU telah menyiapkan 8 tim. Rinciannya, 6 tim untuk melakukan verifikasi administrasi, 1 tim untuk dukungan umum, dan 1 tim untuk Helpdesk. (rm id)

Komentar:
Eka hospital
Jadwal Puasa
Rspb
RsPB
Loker
ePaper Edisi 28 Maret 2024
Berita Populer
02
PKS Jagokan Kader Di Pilkada Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Prakiraan Cuaca Tangerang Rabu 27 Maret 2024

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo