TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Paslon 03 Siapkan 1 Kapolda Pro-PDIP Yang Akan Dijadikan Saksi Di MK

Laporan: AY
Rabu, 13 Maret 2024 | 08:48 WIB
Kampanye Ganjar-Mahfud di GBK Jakarta. Foto : Ist
Kampanye Ganjar-Mahfud di GBK Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Kubu Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berencana menghadirkan seorang Kapolda menjadi saksi dalam menggugat hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, siapa Kapolda yang dimaksud, belum dibeberkan secara gamblang. Keberadaan perwira tinggi Polri yang pro-PDIP itu pun, masih misterius.
Rencana menghadirkan Kapolda itu disampaikan Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. Dia menyatakan, sosok Kapolda tersebut dianggap mengetahui adanya dugaan mobilisasi aparat desa di Jawa Tengah untuk mendukung Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam Pilpres 2024 yang menyebabkan kekalahan Ganjar-Mahfud.
“Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini, tapi diarahkan ke paslon lain. Akan ada kapolda yang kami ajukan (sebagai saksi di MK),” kata Henry.
Henry melanjutkan, dugaan kecurangan lainnya terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Di sana, ada intimidasi terhadap warga yang mau memilih, sehingga mereka memilih golput. Di daerah itu, kata dia, cuma 30 persen masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam Pemilu.

Semua data dan saksi yang diperoleh TPN tersebut bakal dibawa ke MK untuk menggugat hasil Pilpres. Namun, pokok gugatan TPN bukan selisih perolehan suara, melainkan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “Kami akan yakinkan ke hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tegas Henry.
Lalu, siapa Kapolda yang akan dihadirkan? TPN maupun PDIP belum mau buka-bukaan. “Nanti saja kalau jadi saksi juga bisa tahu,” kata politisi senior PDIP Andreas Hugo Pareira, saat dikonfirmasi, Selasa (12/3/2024).

Mendengar rencana TPN ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengaku ragu. “Secara logika, saya meragukannya,” kata anggota Dewan Pakar TKN Dradjad Wibowo, kepada Redaksi, Selasa (12/3/2024).

Sepengetahuan Dradjad di lapangan, semua aparat netral selama Pemilu 2024. Tidak memihak ke salah satu calon.

“Di beberapa Dapil yang saya kunjungi, baik sebagai Ketua Dewan Pakar PAN maupun anggota TKN, saya merasakan sendiri bahwa TNI dan Polri bertindak profesional dan netral,” ucapnya.
Selain itu, kata Dradjad, untuk mengajukan gugatan Pemilu ke MK tidak sembarangan, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, diterimanya laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM harus memenuhi syarat formil dan materiil. Syarat formil terdiri dari identitas pelapor. Sedangkan syarat materiil memuat objek pelanggaran yang dilaporkan dan hal yang diminta untuk diputuskan.
Objeknya terdiri dari waktu peristiwa, tempat peristiwa, saksi, bukti lainnya dan riwayat uraian peristiwa. Pemohon juga harus menyertakan paling sedikit dua alat bukti kecurangan TMS minimal 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan. Alat bukti yang dimaksud yaitu keterangan saksi, surat dan tulisan, petunjuk, dokumen elektronik, keterangan pelapor atau keterangan terlapor dalam sidang pemeriksaan dan keterangan ahli.
Meski begitu, TKN tetap menghormati pihak yang merasa ada kecurangan di dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan ingin menggugat ke MK. Dradjad berpandangan, cara seperti itu merupakan hak konstitusional yang dijamin konstitusi.

Lalu, apakah boleh seorang Kapolda menjadi saksi dalam perkara sengketa Pemilu? Pihak Polri belum memberikan keterangan mengenai hal ini.
Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menganggap, kehadiran seorang perwira polisi dalam sidang gugatan Pemilu di MK perlu dilihat dari kepentingan pemohon. “Bila arahannya untuk memperkuat bukti, menghadirkan saksi dalam beragam latar profesi menjadi niscaya. Walaupun mengemuka political trade off atau paradoks bahwa Polri mesti netral,” jelasnya.
Agung menambahkan, di titik inilah kebijaksanaan hakim konstitusi atau para pihak yang kelak menjadi juru pengadil menjadi utama. “Agar duduk perkara yang dipersoalkan semakin jernih untuk diputuskan,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo