TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Top! Sejarah Baru Bawaslu Seret Kasus Pemilu Luar Negeri Ke Pengadilan

Laporan: AY
Kamis, 14 Maret 2024 | 05:30 WIB
Ketia Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist
Ketia Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist

JAKARTA - Tercatat, ada 63 kasus pidana pemilu, termasuk kasus manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia yang kini ditindak tegas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran apapun, termasuk yang terjadi di luar negeri.
Hingga saat ini, sebutnya, Bawaslu telah menemukan 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, 71 kasus pelanggaran administrasi, dan 63 kasus pelanggaran pidana. 
"Hampir setengah dari kasus pidana itu terbukti," ungkap Bagja dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu" Rabu (13/3).

Ia melanjutkan, Bawaslu telah menerima sekitar 1.500 laporan dan 700 pelanggaran temuan Bawaslu. Bagja mengakui bahwa penanganan kasus-kasus ini menjadi tantangan tersendiri. 

Namun Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang punya bukti cukup, termasuk kasus yang viral atau tidak di media sosial.

Setiap suara di TPS dan rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhir," tegas Bagja.

Kasus Manipulasi DPT di Kuala Lumpur

Bagja juga menyoroti kasus manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur. Dari 440 ribu WNI, hanya 68 ribu yang terverifikasi. 

Menurutnya, masalah pencatatan WNI di luar negeri perlu dievaluasi secara mendalam, terutama terkait metode pos.
"Presiden Jokowi pernah menekankan bahwa KPU tidak boleh mengabaikan aspek administratif yang menjadi pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu," ingat Bagja.

Sejak 2008, Bawaslu telah mengawal proses pemilu dan membawa kasus pidana pemilu ke pengadilan.
Namun, baru kali ini dalam sejarah Bawaslu berhasil membawa kasus pidana pemilu di luar negeri masuk ke tahap pengadilan.

"Pecah telur sekarang" kata Bagja.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo