TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diduga Melanggar Etik,  Anwar Usman Digarap MKMK lagi

Laporan: AY
Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:10 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali digarap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Adik ipar Presiden Jokowi itu, diduga melanggar etik atas dua perkara sekaligus.
Kemarin, MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Anwar Usman. Pelapornya adalah advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau.
Dalam laporannya, Zico mengajukan dua permohonan sekaligus. Pertama, Anwar Usman dituding melanggar etik karena menggugat pengangkatan Ketua MK baru pengganti dirinya, Suhartoyo, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kedua, Zico, menuding Anwar Usman melanggar pedoman etik karena menggelar konferensi pers pada 7 November 2023, atas sanksi pencopotannya sebagai Ketua MK.
Materi seputar konferensi pers ini juga menjadi objek gugatan pelanggaran etik yang diajukan Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau. Kedua pemohon menilai tindakan Anwar Usman tidak etis karena melawan putusan MKMK.
Guna mendalami gugatannya, MKMK menggelar sidang pendahuluan secara tertutup sejak Jumat (15/3/2023) pagi. Sidang dipimpin Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dan dua anggotanya, Ridwan Mansyur serta Yuliandri.

Dalam sidang, MKMK memanggil Zico Leonard, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau. Anwar Usman pun ikut dipanggil, tapi sayang dia absen karena sedang sakit.

“Pak Anwar Usman juga kabarnya sedang sakit, dari kemarin beliau tidak hadir sehingga harus dijadwalkan ulang,” kata Palguna, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Palguna menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil Anwar Usman dalam waktu dekat, agar tidak mengganggu jalannya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. "Mudah-mudahan kami bisa memutusnya dengan cepat," ucap Palguna.

Sementara itu, Zico menilai, materi gugatannya sudah cukup rinci. Sehingga dia merasa tidak perlu menghadirkan ahli dalam sidang, karena ingin gugatannya diputus dengan cepat. “Disarankan kan tidak perlu memeriksa ahli karena laporan saya itu cukup to the point,” ujarnya.
Selain menggelar sidang pendahuluan atas laporan terhadap Anwar Usman, kemarin, MKMK juga menggelar sidang gugatan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan hakim konstitusi lainnya. Yakni laporan perkara yang diajukan Andi Rahadian terhadap Hakim Saldi Isra. Lalu laporan dari Andhika Ujiantara dan Andi Sutan Abdillah Harahap terhadap Hakim Arief Hidayat, serta laporan dari Harjo Winoto terhadap Wahiduddin Adams yang sudah purna tugas.

Andi Rahadian yang dipanggil dalam sidang menjelaskan, laporannya mempersoalkan dissenting opinion (pendapat berbeda) Saldi Isra dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Menurut Andi, Saldi membocorkan rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia di putusan 90.
Selain itu, Andi melaporkan, Saldi karena pernah menjadi calon wakil presiden yang diusulkan DPD PDIP Sumatera Barat. Hal ini dianggap bertentangan dengan kode etik hakim konstitusi yang harus bebas dari keterlibatan politik.

Namun, laporan Andi dianggap majelis MKMK kurang bukti. Oleh karena itu, dia diminta memberikan keterangan lebih lanjut dan melengkapi barang bukti. “Bukti itu diminta dilengkapi nanti hari Senin, 18 Maret 2024,” kata dia.
Sementara itu, pelapor Andhika Ujiantara dkk mempermasalahkan status hakim MK Arief Hidayat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI). Pihaknya menilai PA GMNI memiliki kedekatan dengan salah satu parpol.
Sedangkan mantan Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams diduga melanggar etik karena ikut menjadi anggota MKMK ad hoc, ketika mengadili laporan yang menyangkut dirinya sendiri saat memutus perkara nomor 90.
Baca juga : Anies Siap Oposisi, Pendukungnya Masih Mikir-mikir
Banyaknya gugatan yang masuk terhadap hakim MK jadi omongan warganet. “MKMK Kembali Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman. Sia-sialah kalian MKMK kalau putusannya loyo,” timpal @kevynsaverio
Meski sidang etiknya banjir kritik, ada netizen yang optimis dengan peran MKMK. Akun @HaoTweet misalnya, dia meminta warganet membedakan antara produk putusan MKMK dengan putusan MK. “Putusan MKMK itu pelanggaran kode etik oleh ketua MK. Bukan hasil putusannya yang melanggar konstitusi,” nilainya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo