TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Akan Dibuka Di Pengadilan

Sambo Bunuh Brigadir J Karena Lakukan Tindakan Yang Lukai Martabat Kekuarganya

Oleh: OKT/AY
Jumat, 12 Agustus 2022 | 08:18 WIB
Kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Ist)
Kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (Ist)

JAKARTA - Tim khusus (Polri) hari ini telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini.

Kepada Timsus, Ferdy Sambo mengaku memerintahkan Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal untuk menghabisi Brigadir J karena marah.

Emosi mantan Kadiv Propam itu memuncak, ketika mendapatkan laporan dari istrinya bahwa dia mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga di Magelang.

"Mendapat laporan dari istrinya, PC, telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers, di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Namun, Andi tidak menjelaskan apa tindakan yang melukai martabat tersebut. 

Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo akan mengatakan, hal itu akan diungkap saat persidangan. "Untuk nanti menjadi jelas, tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," ujarnya.

Ferdy Sambo diperiksa oleh penyidik Polri selama 7 jam di Mako Brimob, sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB.

Dalam perkara ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka.

Polri menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo