TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Di Sidang MK, Yusril-BW Ributin Status Tersangka

Laporan: AY
Jumat, 05 April 2024 | 10:15 WIB
Yusril Ihza Mahendra dan Tim Kuasa Hukum paslon no 2. Foto : Ist
Yusril Ihza Mahendra dan Tim Kuasa Hukum paslon no 2. Foto : Ist

JAKARTA - Berbagai kejadian unik terus mewarnai proses sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Terkadang sidang berjalan panas, serius, hingga dibumbui canda tawa. Seperti kemarin, momen ngantuk masih terlihat dari para peserta sidang.
Sementara di momen lain, kuasa hukum Paslon 01, Bambang Widjojanto (BW) dan kuasa hukum Paslon 02, Yusril Ihza Mahendra terlibat perang debat. Keduanya ngeributin status tersangka yang dihadirkan dalam sidang.
Ketegangan terjadi ketika Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) hadir sebagai saksi ahli dari kubu Paslon 02 Prabowo-Gibran. BW keberatan Eddy Hiariej dihadirkan sebagai saksi ahli.

“Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya,” kata BW, sebelum meninggalkan ruang sidang, Kamis (4/4/2024).

BW meyakini Eddy masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditangani KPK. “Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli,” pinta mantan Wakil Ketua KPK itu.
Eddy yang telah berada di atas podium untuk memberikan keterangan mencoba menjelaskan kehadiran dirinya di MK. Namun, Ketua MK Suhartoyo buru-buru mengelak omongan Eddy. Suhartoyo akhirnya mempersilakan BW keluar dari ruang sidang.

“Sudah, tidak apa-apa, Pak Eddy. Itu kan haknya beliau (walk out) juga,” ungkap Suhartoyo.
Usai BW meninggalkan ruang sidang, Eddy lantas menanggapi kejadian yang dipersoalkan anggota tim hukum Anies-Muhaimin tersebut. Dia tidak terima dengan alasan BW yang masih mempersoalkan statusnya sebagai tersangka rasuah.

“Saya kira saya berhak untuk tidak terjadi character assasination. Karena begitu dikatakan oleh saudara Bambang yang mempersoalkan keberadaan saya, saya hanya ingin mengatakan bahwa pemberitaan yang itu tidak disampaikan secara utuh,” ujar Eddy.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi anti rasuah hanya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dengan melihat perkembangan kasus.

Eddy lantas menyampaikan pembelaan bahwa statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi telah gugur. “Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka,” jelas Eddy.
Mengetahui ahli yang dibawanya disemprot BW, Yusril yang merupakan Ketua Tim Hukum Paslon 02, angkat suara. Kata Yusril, status tersangka Eddy telah gugur. Sebab, Eddy memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel. Artinya, sekarang Eddy tidak lagi berstatus tersangka.
“Andaikata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?” tanya Yusril, heran.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut, pihaknya yang seharusnya mempertanyakan status hukum BW. Sepengetahuan Yusril, Bambang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hanya saja, kasus tersebut di-deponering atau perkaranya dikesampingkan.

“Di-deponer perkaranya, status beliau itu apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka. Nggak bisa dibuka kembali lagi juga (kasusnya),” sebut Yusril.
Selain adanya ketegangan antara BW dan Yusril, sidang kemarin juga diwarnai momen ngantuk dari peserta sidang. Adalah Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang dipertanyakan Suhartoyo tentang gestur tubuh Bagja saat mengikuti sidang.

“Ngantuk ya Pak Ketua itu?” tanya Suhartoyo, usai ahli Prabowo-Gibran, Margarito Kamis memberikan keterangan.
Bagja yang mulanya terlihat menunduk langsung menegakkan kepalanya. Anggota Bawaslu Puadi lalu mengalihkan momen ngantuk ini dengan memberikan pertanyaaan kepada ahli Margarito Kamis.

Pada sidang sebelumnya, momen lucu juga beberapa kali terjadi selama sidang sengketa Pilpres. Bahkan seorang hakim MK sempat menyinggung cincin berlian yang dipakai kuasa hukum Paslon 02, Hotman Paris. Candaan itu membuat tertawa peserta sidang yang lain. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo