TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

8 Hakim MK Mulai Rapat, Tutup Pintu Intervensi

Laporan: AY
Minggu, 07 April 2024 | 10:15 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggali informasi dari berbagai sumber dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Saat ini, 8 hakim MK minus Amwar Usman mulai melakukan rapat permusyawaratan internal untuk membuat putusan terkait gugatan yang diajukan Paslon 01 dan Paslon 03. Dalam mengambil putusan, 8 hakim MK tutup pintu intervensi dari pihak luar.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan para hakin masih terus bekerja hingga Selasa (9/4/2024). Tidak ada cuti Lebaran Idul Fitri bagi delapan hakim MK yang mengadili perkara ini.
“Kebetulan kan mahkamah tidak libur. Tadi dikasih dispensasi sedikit, dua hari (hari pertama dan kedua Tadinya malah nggak ada,” kata Enny dikutip Sabtu (6/4/2024). Lebaran).
Selebihnya, tambah Enny, hakim MK bakal membahas hasil putusan gugatan Pilpres yang dilayangkan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Hari ini (Sabtu) sudah mulai rapat permusyawaratan, di mana masing-masing hakim menyampaikan pandangannya,” ungkap Enny.

RPH merupakan sidang pemeriksaan dan pembuktian terakhir. Namun, di saat bersamaan, MK membuka kesempatan untuk para pihak yang berperkara membuat kesimpulan. Kesimpulan itu, dijelaskan Enny, harus disampaikan kepada MK paling lambat, Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB.
“Tinggal menunggu, kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan. Sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses yang ada saat sidang,” salah satu majelis hakim MK ini.
Senada, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut MK akan membacakan putusan gugatan Pilpres 2024 beberapa hari setelah libur cuti Lebaran. “Sidang sudah selesai kemarin. Tinggal sidang pengucapan putusan nanti 22 April 2024,” sebut Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2024).

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan sidang yang berlangsung Jumat (5/4/2024) adalah sidang terakhir. Suhartoyo bilang, ada agenda penyerahan kesimpulan sidang paling lambat Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Namun, kesempatan itu tidak masuk agenda sidang.
“Kami majelis bersepakat, sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir bisa diakomodir melalui kesimpulan,” ujar Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, dalil kesimpulan di sejumlah perkara tidak begitu familiar. Namun, kali ini MK mengakomodir pihak yang berperkara bersedia atau tidak menyampaikan kesimpulan sidang.
“(Kesimpulan) tidak wajib. Sekalipun hakim MK sepakat membuka ruang untuk penyampaian semacam kesimpulan, termasuk nanti merespons keterangan dari empat kementerian dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” cetus dia.

Menurut Suhartoyo, kesimpulan yang disampaikan pihak berperkara merupakan bentuk kelengkapan dari proses persidangan.

“Mohon ini dipahami. Jadi, bukan semacam tidak konsisten menjalankan Peraturan MK maupun apa yang sudah dijadikan pendirian mahkamah pada penanganan-penanganan Pilpres sebelumnya. Namun, ini karena memang dinamikanya berbeda juga untuk persidangan Pilpres hari ini,” tuturnya.

Terpisah, Tim Hukum Nasional (THN) Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mafhum dengan hukum membuat kesimpulan sidang. Di mana, pihak yang berperkara boleh atau tidak menyerahkan kesimpulan sidang.
“Kalau terkait dengan intervensi, tergantung dengan nurani hakim dan tergantung dengan keberanian mereka untuk menolak. Itu tergantung dengan pribadi masing-masing. Kita doakan saja mereka bisa keluar dari zona nyaman,” sebut Maqdir Ismail kepada Redaksi, Sabtu (6/4/2024).
Namun, Maqdir meyakini hakim akan memutuskan yang terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara.
“Kami percaya bahwa hakim MK itu akan lebih mementingkan kepentingan bangsa dan negara di masa depan, daripada kepentingan jangka pendek,” tambahnya.

Sementara, Ketua Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai pihaknya telah menyerahkan kesimpulan yang dimaksudkan hakim MK. Sebab, kesimpulan yang dimaknai kuasa hukum paslon 02 adalah bukti surat, keterangan ahli dan saksi.

“Hard copy-nya sudah kami serahkan pada 4 April. Namun, pada 5 April, hakim MK bilang juga butuh yang soft copy-nya. Kami hormati, 16 April soft copy bukti-bukti tersebut akan kami serahkan,” papar Yusril.
Kendati bakal menyerahkan kesimpulan, Yusril memahami tanggal 16 April bukan bagian dari agenda sidang. Cuma menyerahkan kesimpulan dan tambahan alat bukti. Jadi, tidak ada kesempatan untuk mengemukakan argumen, saksi dan ahli baru ke persidangan.
“Selanjutnya, semua pihak baru akan menghadiri sidang pembacaan putusan tanggal 22 April. Demikian,” beber Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Berbeda dari 03 dan 02, kuasa hukum paslon 01 Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru justru beranggapan kesimpulan dapat mempengaruhi putusan hakim.
“Jadi, walaupun sudah ada RPH masih memungkinkan hakim mahkamah mempertimbangkan keterangan dan bukti-bukti yang baru akan kami serahkan tanggal 16 April nanti,” imbuh Zainuddin Paru.

Di sisi lain, mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie membenarkan bahwa delapan hakim mahkamah tidak bisa diintervensi sekalipun masih ada kesempatan kepada pihak yang berpekara untuk menyampaikan kesimpulan. “Ya. Tertutup dan masih wajib dirahasiakan,” pungkas Jimly.
Terkait dengan komposisi hakim yang berjumlah 8, Jimly menganggap tidak akan mempengaruhi putusan bika skor 4:4.

“Lha kan sudah ada aturannya di PMK. Kalau 4:4 maka putusan final diserahkan pada Ketua MK Suhartoyo,” jelas Jimly.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo