TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kemenangan Prabowo- Gibran Sah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Paslon 01 Dan 03

Laporan: AY
Selasa, 23 April 2024 | 08:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 sah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon 03, Ganjar Prabowo-Mahfud MD. 
MK menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). MK menyatakan, kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, yang mencapai 58,6 persen atau sebanyak 96.214.691 suara, tidak diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif.
Dalam sidang ini, Prabowo-Gibran tidak hadir. Mereka memilih bekerja di kantor masing-masing. Prabowo sebagai Menteri Pertahanan ngantor di Kemenhan di Jakarta, Gibran sebagai Wali Kota Solo ngantor di Pemkot Solo. Mereka hanya diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan Hotman Paris Hutapea.
Sedangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud hadir langsung dalam sidang tersebut. Mereka mengikuti sidang dari awal sampai akhir. Saat tiba di Gedung MK, Anies-Muhaimin menyalami para pengacara Prabowo-Gibran. Tim pengaca Prabowo-Gibran pun berdiri menyambut uluran tangan Anies-Muhaimin untuk bersalaman. "Maaf lahir batin, maaf lahir batin," kata Anies dan Muhaimin ketika bersalaman.
Sidang dimulai pukul 9 pagi, dan baru selesai pukul 2 siang. Sidang digelar maraton, tanpa ada istirahat makan siang.
Putusan MK dibacakan delapan hakim konstitusi secara bergantian. Delapan hakim yang dimaksud yakni, Suhartoyo (Ketua), Saldi Isra (Wakil Ketua), dan enam hakim anggota yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Meski pemohon ada dua, yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud, sidang digelar sekaligus. Alasannya, permohonan kubu 01 dan 03 tersebut sama.

Di awal sidang, Ketua MK Suhartoyo menyebut, dalam rumusan putusan, majelis mempertimbangkan 14 amicus curiae yang diajukan aliansi akademisi, masyarakat sipil, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Setelah itu, hakim Konstitusi membacakan pertimbangan putusan atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin. MK menyatakan, menolak gugatan tersebut. “Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Mendengar gugatannya ditolak, Anies dan Muhaimin hanya diam. Ekspresinya datar, seakan sudah siap dengan putusan MK tersebut.
Lalu, MK melanjutkan membacakan putusan atas gugatan yang disampaikan Ganjar-Mahfud. Dalam pelaksanaannya, MK tak lagi membacakan pertimbangan, karena sudah dibacakan saat pembacaan putusan atas perkara yang diajukan Anies-Muhaimin. 
Putusannya juga sama, menolak gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud. MK berpandangan, dalil yang diajukan kedua pemohon tidak dapat dibuktikan dalam sidang.
Ada beberapa dalil gugatan yang dianggap majelis tidak dapat dibuktikan tim hukum Anies-Muhaimin dan tim hukum Ganjar-Mahfud. Antara lain soal KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal batas usia Capres-Cawapres tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut MK, yang dilakukan KPU tidak melanggar hukum. Alasannya, proses Pemilu waktunya sempit. Jika harus mengubah PKPU lebih dulu, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi Capres-Cawapres.

Kemudian soal dugaan ketidaknetralan aparat penegak hukum, dan penjabat (Pj) kepala daerah yang mendukung Prabowo-Gibran. Menurut MK, hal itu juga tidak beralasan hukum. Sebab, hal ini tidak bisa dibuktikan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
Selanjutnya, dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurut MK, tidak ada bukti yang punya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara Prabowo-Gibran. Selain itu, MK juga menyatakan tidak ada korelasi antara peningkatan suara Prabowo-Gibran dengan guyuran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Jokowi di beberapa daerah.
"Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ucap hakim MK.
Mendengar putusan ini, Ganjar langsung mengambil ponselnya dan memotret amar putusan yang ditampilkan di layar lebar. Sedangkan Mahfud tampak mengerutkan dahi lantas mengusapnya.

Dissenting Opinion

Kedua putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan tiga anggota hakim yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Saldi berpendapat, terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil. Soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat juga dianggapnya beralasan menurut hukum. Karena itu, Saldi menilai seharusnya MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat berpandangan serupa. Bahkan, Arief menyebut seharusnya MK mengabulkan gugatan yang diajukan tim Anies-Muhaimin dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian.

Menurut Arief, seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara. Sebab, daerah-daerah tersebut mendapatkan guyuran bansos dan pejabatnya terindikasi mendukung Prabowo-Gibran.
Arief juga menilai, anggapan bahwa Presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima nalar yang sehat dan etika. "Apabila Presiden atau Wakil Presiden turut mengkampanyekan calon yang didukungnya, maka tindakan ini telah mencederai prinsip moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya dijunjung tinggi," ucap Arief.
Walaupun putusan ini diwarnai dissenting opinion, mayoritas majelis hakim MK telah menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dengan demikian, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres 2024 yang dimenangkan Prabowo-Gibran tetap sah. 
"SK KPU Nomor 360 tentang hasil Pemilu 2024 dinyatakan benar dan tetap sah berlaku,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Gedung MK RI, Senin (22/4/2024).
Hasyim mengatakan, KPU bakal mengagendakan penetapan Capres-Cawapres terpilih 2024 di Kantor KPU, Rabu, (24/4/2024). Hasyim menyebut, KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Cawapres terpilih dalam Pilpres 2024.
"Tahapan berikutnya untuk Pemilu Presiden adalah penetapan pasangan Capres-Cawapres terpilih 2024 yang diagendakan pada Rabu 24 April 2024, pukul 10.00 WIB,” pungkas Hasyim

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo