TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Perundungan Di Binus School Dilimpahkan Ke Kejari Tangsel

Laporan: Idral Mahdi
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB
Kejari Tangsel
Kejari Tangsel

SERPONG-Kasus perundungan dengan kekerasan yang terjadi di Binus School, Kecamatan Serpong Utara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.

Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril menjelaskan, saat ini berkas perkara sudah tahap 1. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tangsel telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari.

Agil melanjutkan, berkas perkara sedang ditelaah oleh jaksa peneliti. "Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum)," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Tangsel pastikan kasus perundungan atau bullying pelajar Binus School melibatkan 12 orang anak saksi pelaku. Korban pelajar kelas X SMA berusia 17 tahun itu dua kali mendapat perlakuan pengeroyokan.

Keempat orang yang sebelumnya sebagai saksi dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Semua tersangka berstatus pelajar Binus School.

“Antara anak korban dan anak pelaku sesama pelajar dengan dalih tradisi yang tidak tertulis,” terang Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi.

Semua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Polres Tangsel juga menetapkan tujuh orang saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Ketujuh anak dijerat pelanggaran dan pengenaan pasal yang sama.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo