TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Si Apeng Menyerahkan Diri, Jaksa Agung Dapat Nangkanya

Oleh: AN/AY
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Surya Darmadi alias Apeng saat tiba di Kejaksaan Agung. (Ist)
Surya Darmadi alias Apeng saat tiba di Kejaksaan Agung. (Ist)

JAKARTA - Surya Darmadi alias Apeng, koruptor yang diduga ngerampok 78 triliun rupiah itu, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. Bos Duta Palma Group itu, langsung ditahan Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat “nangkanya” karena berhasil meringkus koruptor kakap itu.

Apeng kembali ke Indonesia menumpangi pesawat China Airlines dengan nomor penerbangan CI 761. Bukan dari Singapura, sebagaimana diprediksi sebelumnya. Dia terbang dari Taipei, ibu kota Taiwan sekitar pukul 09.22 WIB. Dia mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sekitar pukul 13.00 WIB.

Di bandara Soetta, tim penyidik dari Kejagung sudah menunggu. Apeng langsung diboyong ke Gedung Bundar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Markasnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara korupsi.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 13.57 WIB, Apeng sudah di pekarangan Kejagung. Pria berusia 70 tahun itu, tampak lelah dan pasrah ketika turun dari Toyota Innova warna hitam yang ditumpanginya.

Saat tiba di Kejagung, tangannya belum diborgol. Belum juga dipakaikan rompi pink khasnya tersangka. Ia datang dengan setelan kemeja putih panjang dan celana bahan warna hitam. Apeng masih sempat salaman dengan Kuasa Hukumnya, Juniver Girsang yang turut menyambut kedatangannya.

Setelah hampir 4 jam digarap penyidik Kejagung, Apeng akhirnya keluar dari gedung Bundar. Kali ini, kemeja putih yang dipakainya sudah berbalut rompi tahanan warna pink. Tak ada keterangan apa pun yang keluar dari mulutnya.

Dia langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernopol B-2896-DO dan duduk di kursi belakang. Apeng dibawa ke rumah tahanan (rutan) Salemba. Ia akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menceritakan secuil latar belakang penyerahan diri Apeng ke Kejagung. Sebelum hari ketiban nangka itu, pihaknya sudah menyurati Apeng terlebih dahulu, tapi dikirim ke Singapura, bukan Taipei.

“Suratnya diterima oleh tersangka. Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami,” singkat Burhanuddin, kemarin.

Soal kabar keberadaan Apeng di Bali belum lama ini, Burhanuddin mengaku tidak mendapat informasi soal itu. Yang jelas, saat pemanggilan yang besangkutan, ada si Singapura.

“Dua hari yang lalu, ada koordinasi dari pengacaranya ada di negara-negara itu,” tambahnya.

Lalu bagaimana respons KPK? Pasalnya Apeng sudah menjadi buronan KPK sejak lama. Sejak tahun 2019. Dia juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Polri tahun 2020. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo