TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Ada Transaksi Rp 200 Juta Dari Rekening Brigadir J Setelah Meninggal

PPATK: Kami Sedang Proses

Laporan: AY
Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:08 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menelusuri dugaan adanya transaksi dari rekening almarhum Brigadir Nopryansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


Dugaan aliran uang tersebut diungkap pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Disebutkan, transaksi dari rekening Brigadir J itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir J tewas.


"Kami sedang berproses sesuai dengan tugas dan kewenangan kami," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Kamis (18/8).

Ivan memastikan pihaknya bekerja sesuai mekanisme yang ada di PPATK. Menurutnya, apabila ditemukan bukti yang kuat maka PPATK akan melakukan penelusuran lebih lanjut ihwal aliran dana tersebut.

"Sudah sering juga PPATK kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi, data, serta dokumen pendukung lainnya yang bisa kami pergunakan," bebernya. 

Nantinya, PPATK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dengan laporan dan temuan yang ada.

"Semua tugas dan kewenangan yang kami lakukan, baik dalam hal analisis, pemeriksaan (bersifat) proaktif dan reaktif, termasuk penghentian transaksi, pembekuan rekening," tandas Ivan. 


Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut sejumlah aset, termasuk rekening milik Brigadir J sempat dikuasai Irjen Ferdy Sambo.

Rekening milik Brigadir J juga disebut masih melakukan transaksi keuangan pascapenembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8).
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Ma'ruf. (AY/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo