TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Cek Keberadaan Tersangka Sakit Di Singapura

Oleh: Farhan
Editor: admin
Senin, 05 Agustus 2024 | 10:36 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar. Foto: Ist
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar. Foto: Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memboyong HL, tersangka kasus penambangan timah ilegal ke Tanah Air. Pasalnya tersangka itu tengah menjalani perawatan di rumah sakit negara tetangga itu.

“Kami sudah mengecek keberadaan tersangka di Singapura,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harli Siregar.

Tersangka HL diketahui menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Mount Elizabeth Singapura. Ia mengalami gagal ginjal, jantung ko­roner, dan kanker usus besar stadium III.

“Keterangan mengenai penya­kit tersebut juga sudah diklarifikasi kepada kuasa hukum ter­sangka dan tim dokter yang merawat tersangka,” ujar Harli.

Lantaran penyakitnya berat, kejaksaan tak bisa membawa pu­lang HL untuk menjalani proses hukum. “Kami menunggu rekomendasi dari tim dokter yang merawat tersangka. Kendati demikian proses pemberkasan perkara tetap berjalan,” ujar Harli.

Rio Andre Winter Siahaan, kuasa hukum tersangka HL mem­benarkan informasi mengenai penyakit yang diidap kliennya.

Menurut Rio, pihaknya sudah menyampaikan kondisi HL kepada kejaksaan pada Jumat, 2 Agustus 2024. “Kami sudah mendatangi Kejagung untuk berkoordinasi mengenai perkara klien kami,” ujarnya.

Rio menandaskan, tidak ada upaya HL untuk melarikan diri. Selama ini HL tidak bisa menjalani pemeriksaan karena kondisi medis tidak memungkinkan.

Dugaan keterlibatan HL dalam kasus penambangan timah ilegal disebutkan dalam surat dakwaan tiga pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam dakwaan disebutkan ter­dakwa telah memperkaya sejum­lah pihak. Salah satunya HL se­banyak 1.059.577.589.599,19.

Rio menampik keterlibatan HL dalam perkara ini. Ia mengutarakan, HL pernah memberikan keterangan sebagai saksi yang membantah terlibat kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Masih menurut Rio, HL juga menyatakan tak ikut merumus­kan kerja sama dengan PT Timah seperti processing pemurnian dan pengolahan timah.

Komentar:
ePaper Edisi 16 Mei 2025
Berita Populer
02
04
Gisella Anastasia, Kenalkan Pacar Barunya

Selebritis | 2 hari yang lalu

05
SPMB 2025 Untuk SDN Dilakukan Secara Online

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Harus Menang, Real Madrid Jamu Real Mallorca

Olahraga | 2 hari yang lalu

09
Perayaan Kelulusan Sekolah Berujung Pidana

Pos Banten | 1 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit