TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

Laporan: AY
Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Helikopter milik Surya Darmadi alias Apeng. (Ist)
Helikopter milik Surya Darmadi alias Apeng. (Ist)

JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap satu unit helikopter milik bos PT Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Helikopter Bell 427 tersebut memiliki nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN milik PT Dabi Air Nusantara.

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri / Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022," kata Ketut, Rabu (24/8). 

Penyitaan dilakukan penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kantor Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.

Ketut menambahkan, aset tersebut disita sebagai barang bukti tambahan terkait kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian negara Rp 78 triliun.

"Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD (Surya Darmadi)," tandas Ketut

Apeng ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyerobotan lahan hutan milik negara seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau. Perbuatannya merugikan negara Rp 78 triliun.

Apeng diduga melakukan kejahatan ini bersama-sama Raja Thamsir Rachman, Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kini Raja mendekam di Lapas Pekanbaru karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk menutup kerugian negara, Kejagung menyita aset-aset milik Apeng dan perusahaannya. Yakni 8 lahan perkebunan sawit PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kemudian, 15 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan. Diantaranya kantor Duta Palma dan Darmex Grup. Juga tanah dan bangunan di kawasan elite Pondok Indah dan Kuningan, Jakarta Selatan.

Seluruh rekening perusahan di bawah Duta Palma Group, yakni PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, telah diblokir. “Rekening-rekening tersebut terdapat pada Bank Mandiri dan Bank BCA,” kata Ketut.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo