TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilkada 2024 Dimajukan, Beban KPU Dan Bawaslu Bakal Semakin Numpuk

Laporan: AY
Senin, 29 Agustus 2022 | 11:43 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist)
Ilustrasi Pemilu 2024. (Ist)

JAKARTA - Beban KPU dan Bawaslu akan semakin besar jika Pilkada dilangsungkan pada September 2024. Selain itu, butuh waktu yang panjang untuk merealisasikan usulan tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja memperkirakan, bulan Mei 2024, pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal sangat sibuk. Terutama terkait dengan adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Belum lagi, setelah tahapan kampanye bakal riuh sengketa pencalonan kepala daerah. Yang jelas adalah beban penyelenggara Pemilu maka akan semakin bertumpuk,” ungkapnya, kemarin.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, perlu adanya manajemen yang baik agar tidak menimbulkan beban berat bagi KPU ketika Pilkada dimajukan.

Hal itu dikarenakan adanya irisan antara tahapan Pemilu dan tahapan Pilkada,” kata Titi.

Titi mengatakan, Pilkada serentak pada November 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sehingga, bila Pilkada dipercepat maka ke bulan September 2024, maka perlu adanya revisi UU.

“Khususnya Pasal 201 ayat (8) UU No. 10 Tahun 2016,” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin mengatakan, usulan Pilkada dipercepat tersebut sulit direalisasikan. Menurutnya, banyak aspek yang harus diperhatikan, termasuk kepentingan, sebelum mengubah jadwal Pilkada 2024.

“Pengambilan keputusan di Komisi II tidaklah mudah untuk mengubah jadwal Pilkada 2024,” ungkapnya.

Dia pun berkaca pada pengalaman penetapan jadwal Pilkada 2024. Banyak pertimbangan membuat pengambilan keputusan berlangsung lama. Kata dia, jadwal Pilkada harus dibahas dalam satu tarikan napas.

Dibutuhkan waktu yang tidak pendek,” ungkapnya.

Dia mengatakan, keserentakan juga harus dipertimbangkan oleh KPU. Pertimbangan lainnya yaitu tahapan Pilkada 2024. Menurut dia, setiap tahapan harus dibahas ulang secara detail karena menyangkut kesiapan penyelenggara di daerah.

“Dan tentu berpengaruh pula pada perubahan aspek pembiayaan, termasuk irisan dengan tahapan pasca pencoblosan Pemilu Februari 2024,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari bicara soal Pilkada 2024 digelar lebih cepat, yakni September. Alasannya, jika pemungutan suara dilakukan November 2024, maka pelantikan pemenang Pilkada secara serentak pada Desember 2024 akan sulit tercapai.

“Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling rasional atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September,” ujarnya.

Hasyim menilai, September sebagai waktu yang tepat jika dilihat dari berbagai sisi. Menurutnya, jika dilakukan September, pelantikan pejabat yang terpilih bisa dilakukan pada Desember.

Kalau September itu kalau kira-kira Pilkada Kabupaten/kota sudah ada hasil 7 hari. Ada orang gugat ke MK, pemilihan gubernur 14 hari gugat. Kalau ada pemungutan suara perhitungan suara kita masih bisa mengejar pelantikan pada Desember 2024,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, usulan agar Pilkada 2024 dimajukan sebenarnya bukanlah hal yang baru. “Sudah lama, bisa di-track di Google lagi. Ini bukan hal yang baru,” ungkapnya.

Hasyim menyebut, partai politik akan lebih diuntungkan apabila waktu pemungutan suara Pilkada serentak 2024 digeser menjadi September. “Kalau mau nyalon jadi kepala daerah harus mundur jadi anggota DPR. Tapi kalau coblosan Pilkada September, belum dilantik, masih status calon nggak perlu mundur,” ungkapnya.

Hasyim mengatakan, ada kemungkinan wacana percepatan Pilkada ini dibahas lebih lanjut. Namun, diakuinya, butuh persetujuan Pemerintah dan DPR. “KPU kan melayani peserta Pemilu 2024, mencarikan jalan yang terbaik buat peserta Pemilu,” sambungnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan membawa usulan tersebut ke Komisi II DPR. “Pastinya ada koordinasi lagi,” ujar Afif.

Selain itu, terkait instrumen hukum yang menjadi dasar dimajukannya hari pencoblosan Pilkada 2024, Afif menilai dapat menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). “Kita lihat nanti ya (bagaimana prosesnya),” jelasnya. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo