Transaksi Tembus Rp 100 T , Kominfo Berhasil Blokir 2 Juta Lebih Situs Judol
JAKARTA - Nilai transaksi judi online (judol), sangat luar biasa. Pada kuartal I 2024, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat, nilainya mencapai Rp 100 triliun. Lebih dari 2.645.150 situs judi online telah diblokir.
Anggota Bidang Literasi Digital Kementerian Kominfo Teguh Surya mengungkap, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online pada tahun 2017 sudah mencapai Rp 2,01 triliun. Jumlah itu meningkat drastis pada 2023, mencapai Rp 327 triliun.
“Dan mencapai seratus triliun rupiah pada kuartal satu 2024,” ujar Teguh, dalam pemaparannya di acara sosialisasi, “Bahaya Judi Online” pada Civitas Akademika Poltekip,” di kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Tangerang, Banten, Jumat (27/9/2024).
Jumlah transaksi judi online meningkat, lantaran jumlah masyarakat yang terpapar juga mengalami kenaikan. Diperkirakan, saat ini sekitar empat juta orang bermain judi online.
Hingga Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 2.645.150 situs judi online. Kemudian, hingga Januari 2024, lebih dari 1,4 juta web dan konten perjudian online telah ditutup.
Sementara Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Imaduddin Hamzah menjelaskan, orang-orang yang terpapar judi online, diduga memiliki gangguan psikologis. Seperti, gangguan kecemasan, depresi, masalah emosional. Orang-orang yang terpapar, diyakini juga punya karakter yang impulsif.
“Mereka mengalami gambling disorder, yaitu gangguan kecanduan, yang ditandai pola perjudian berulang sebagai perilaku malaadaptif,” tutur Imadudin, yang juga Psikolog Poltekip.
Ia mengajak masyarakat yang telah kecanduan judi daring untuk menentukan tujuan hidup, memperbanyak aktivitas positif, memperkuat pribadi yang religius, dan tidak malu untuk bergabung dengan kelompok positif yang bisa menguatkan.
Sementara Direktur Poltekip Rachmayanthy mengingatkan, judi online sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Disinyalir, judi online sudah meracuni taruna-taruna Poltekip.
Jika ada taruna Poltekip yang terbukti melakukan aktivitas perjudian, Rachma menegaskan, pihaknya siap memberikan sanksi tegas.
“Mulai dari penundaan kelulusan, skorsing hingga pemberhentian sebagai taruna,” ungkapnya dalam acara yang merupakan kerja sama antara Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham dengan Kementerian Kominfo itu.
Rachma mengatakan, saat ini Poltekip menerapkan pendidikan karakter untuk mencegah penyebaran judi daring di lingkungannya. Pendidikan karakter itu berupa pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.
Berbagai pendidikan karakter tersebut diharapkan bisa mengembangkan pengetahuan teoritis, keterampilan teknis dan kemampuan fisik, serta membentuk karakter dan kepribadian para civitas akademika.
Poltekip juga melakukan upaya pencegahan berupa pembatasan penggunaan alat komunikasi dan pemeriksaan telepon genggam secara acak dan berkala.
Selain itu, Poltekip berencana membangun Pusat Asesmen untuk program konseling mental psikis bagi pegawai dan taruna-taruni.
Sementara sekretaris senat Poltekip Mulyani Rahayu menerangkan, acara yang dihadiri 700 taruna dan 85 pegawai di lingkungan Poltekip itu digelar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya judi online.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu