Bawaslu-KPU Tetapkan Caleg Pecatan, PKB Mau Tempuh Jalur Hukum
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (Bangsa) yang telah dipecat dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Noomor 1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024g tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Hasanuddin Wahid menyatakan, partainya mempertimbangkan langkah hukum menggugat melawan putusan. “Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan itu,” kata Cak Udin, sapaan karib Hasanuddin Wahid dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Cak Udin menilai, Bawaslu dan KPU mestinya tak ikut campur kebijakan internal PKB. Sebab, kebijakan PKB jelas dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Partai Politik dan AD/ART PKB.
“Tidak bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi undang-undang dan AD/ART PKB. Tidak berdasar menetapkan orang yang sudah diberhentikan,” tegasnya.
Harusnya, lanjut Cak Udin, KPU dan Bawaslu tak mengeluarkan keputusan apapun. Sebab, kader yang dipecat tengah menempuh upaya hukum menggugat keputusan PKB. “Proses hukum sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati,” imbaunya.
Pihaknya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya. Keputusan partai juga diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
“Kami juga melayangkan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg, tidak melantik ketiganya hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya, KPU telah mengabulkan permintaan PKB agar ketiga kadernya yang telah dipecat diganti dengan kader lain.
Ketiganya yakni Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin, 20 September 2024.
Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Namun, Bawaslu menyatakan, langkah KPU melanggar tata cara prosedur penggantian calon anggota DPR RI terpilih. Bawaslu memerintahkan KPU tetap melantik. KPU lantas menindaklanjuti perintah Bawaslu dengan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
Sebelumnya, Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) mengaku lega dengan keputusan tersebut.
“Alhamdulillah hak konstitusi saya sudah dikembalikan sebagai caleg terpilih atas putusan Bawaslu dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU yang mengeluarkan surat keputusan,” kata Gus Irsyad.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu