TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Sindir Boyamin Yang Dukung KPK Dibubarkan

Ali Fikri: Kami Yakin Bukan Karena Kasus TPPU Budhi Sarwono

Laporan: AY
Minggu, 12 Juni 2022 | 15:59 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngegas menanggapi pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mendukung komisi antirasuah itu dibubarkan.


"Biasanya Boyamin Saiman cerdas dengan argumentasinya. Kali ini kami nilai beda," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (12/6).


Jubir berlatarbelakang jaksa itu kemudian menyindir Boyamin. Dia mengaitkan sikap Boyamin dengan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono.


Sekadar latar, Boyamin sempat diperiksa dalam perkara ini karena menjabat sebagai direktur PT Bumi Redjo. Perusahaan tersebut, merupakan milik keluarga Budhi.

"Namun kami sangat yakin bukan karena KPK saat ini sedang menangani perkara Bupati Banjarnegara sehingga Boyamin Saiman menarasikan opini dengan argumentasi yang begitu dangkal tersebut," sindirnya.

Ali menegaskan, KPK tidak terpengaruh dengan opini Boyamin. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu memastikan terus bekerja bersama masyarakat, berikhtiar menurunkan angka korupsi.

"Perkara Banjarnegara dengan terdakwa Budhi Sarwono kami lanjutkan. Terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, sekalipun masih ada peluang melakukan upaya hukum," tegasnya.


Ali juga memastikan, Penyidikan TPPU dengan tersangka Budhi Sarwono juga tidak berhenti. "Kami juga terus kembangkan perkara dimaksud. Perkembangannya akan kami sampaikan," tutur Ali.

Dia menyatakan, KPK menerima kritik dan masukan dari siapa pun. Sebab, komisi antirasuah menyadari peran serta masyarakat yang begitu penting dalam upaya bersama memberantas korupsi.
"KPK mengapresiasi hasil survei sebagai bagian peran masyarakat. Kami jadikan bahan intropeksi dan masukan positif bagi perbaikan internal KPK," tandas Ali.

Permintaan pembubaran KPK ini dicetuskan pertama kali oleh mantan pegawainya, Rasamala Aritonang. Permintaan pembubaran KPK itu merupakan responnya usai melihat hasil survei Indikator Politik Indonesia.

Lembaga survei Indikator politik Indonesia memaparkan hasil jajak pendapatnya terkait kepercayaan publik terhadap lembaga negara di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap KPK bersaing dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK berada di posisi ketujuh dalam periode survei 14 April 2022 sampai dengan 20 April 2022. Sementara itu, Kejaksaan Agung berada di posisi kedelapan dalam periode penghitungan yang sama.


Sementara itu, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung melampaui KPK pada hasil survei periode 18 Mei 2022 sampai dengan 24 Mei 2022. Kejaksaan Agung berada di posisi keempat. Sedangkan, KPK berada di posisi keenam. (OKT/AY)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo