TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Heboh Penolakan Pembangunan Gereja Di Cilegon

Kiai Ma`ruf Turun Gunung

Laporan: AY
Minggu, 11 September 2022 | 10:13 WIB
Wapres RI KH Maruf Amin. (Ist)
Wapres RI KH Maruf Amin. (Ist)

CILEGON - Polemik penolakan pembangunan gereja di Cilegon, Banten kini jadi isu nasional. Banyaknya kritikan membuat Wakil Presiden Ma’ruf Amin turun gunung. Wapres mengutus Mendagri, Tito Karnavian dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas segera selesaikan polemik tersebut.

Seperti diketahui, ratusan orang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pendirian gereja di Cilegon viral di media sosial. Mereka menuntut anggota DPRD Cilegon dan Wali Kota menegakkan peraturan daerah terkait pendirian rumah ibadah selain masjid.

Penolakan itu didasari pada Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/ SK/1975, tanggal 20 Maret 1975. SK tersebut mengatur tentang Penutupan Gereja/Tempat Jemaah Bagi Agama Kristen dalam daerah Kabupaten Serang.

Surat itu merupakan buah dari perjanjian ulama di Cilegon saat awal berdirinya PT Krakatau Steel yang saat itu bedol desa hingga beberapa pesantren, permukiman, dan makam-makan leluhur di Cilegon dipindah.

Penolakan keras warga akhirnya berhasil. Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian bersama Wakil Wali Kota Cilegon, Sanuji Pentamarta ikut dalam barisan warga yang menolak pembangunan gereja.

Keduanya menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja. Video saat keduanya ikut membubuhkan tanda tangan itu lantas viral. Banyak pihak yang mengkritik pasangan kepala daerah yang dianggap tidak bijaksana.

Direktur Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid, mengecam keras tindakan Helldy dan wakilnya. Menurut Alissa, aksi pejabat publik tersebut secara nyata menciderai dan mengkhianati konstitusi.

“Perlakuan pemerintah tersebut jelas bertentangan dengan prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Alissa.

Putri Presiden ke-4 Gus Dur itu mendesak Wali Kota Cilegon dan wakilnya untuk meminta maaf karena menandatangani surat penolakan rencana pendirian gereja.

Ia meminta Pemerintah Kota Cilegon mengakhiri praktik diskriminasi terhadap warga dan memberikan perlindungan kepada semua agama sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Kritikan juga datang dari Romo Benny Susetyo. Staf Khusus Kedua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini menilai, Pemda Cilegon telah bersikap tidak adil. Dasar hukum penolakan, kata dia, sangat lemah.

“Padahal ada Putusan Bersama Menteri (PBM). Ini yang harusnya dijadikan pegangan oleh wali kota,” tegasnya.

Sebelum kasus penolakan itu viral, ternyata Menag Yaqut sudah terlebih dahulu melontarkan kritik. Video Yaqut saat mengisi sebuah acara di Kantor Pusat HKBP Pearaja, Tarutung, 20 Agustus 2022, viral lagi. Dalam video itu, Yaqut bilang sudah pernah mengingatkan Pemda Cilegon untuk memberi izin terkait pembangunan gereja.

Kami di Kemenag sudah berkali-kali menyampaikan dan mendatangi Pak Wali Kota supaya izin ini dikeluarkan. Jadi jangan tepuk tangan dulu Pak, karena belum berhasil,” jelasnya.

Setelah kasus ini viral dan mendapat perhatian banyak kalangan, Wapres akhirnya turun gunung. Dia meminta Yaqut dan Tito menyelesaikan polemik pembangunan gereja di Cilegon.

“Komennya Wapres soal hal ini supaya diselesaikan di tingkat hal yang lebih teknis, eksekutorial, dalam hal ini Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” kata juru bicara Wapres Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, kemarin.

Menurut Masduki, Wapres berpegang pada konstitusi yang telah mengatur kebebasan menjalankan ibadah bagi setiap warga negara. Namun, memang ada aturan dan prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian rumah ibadah itu, termasuk kesepakatan yang selama ini terjadi.

Wapres meminta kepada Menag, Mendagri, hingga Wali Kota melakukan pendekatan kepada pihak terkait mengenai pembangunan gereja ini. Wapres tak ingin ada konflik antarumat beragama.

“Jangan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Ini negeri selama ini sudah menjadi contoh mengenai kerukunan, kok malah itu timbul ketidakrukunan, itu nggak bagus,” imbuhnya.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Wawan Djunaed meminta agar Wali Kota Cilegon berupaya maksimal memenuhi hak konstitusi masyarakat untuk beragama dan berkeyakinan.

Kepala daerah harus merujuk PBM antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pembangunan rumah ibadah. Peraturan tersebut mengatur tentang pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Cilegon Lukman Hakim menyebut pihaknya tidak menolak pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon. Hanya saja, izin pembangunan gereja yang ditolak warga itu belum memenuhi persyaratan.

Lukman mengaku pihaknya hanya menjalankan regulasi yang berlaku. Tidak ada upaya penolakan pembangunan gereja selama izin yang diajukan sesuai dengan regulasi yang ada.

Lukman mengatakan panitia pembangunan Gereja Maranatha sempat mengajukan izin pembangunan. Syarat izin itu, belum memenuhi syarat seperti yang tertuang dalam SKB 2 Menteri Tahun 2006. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo