TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kasus Suap Rektor Unila

Titip Kursi Fakultas Bergengsi

Laporan: AY
Senin, 12 September 2022 | 11:29 WIB
Rektor Unila Prof Karomani. (Ist)
Rektor Unila Prof Karomani. (Ist)

LAMPUNG - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani menyodorkan catatan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isinya nama-nama yang menitipkan anaknya agar bisa masuk Fakultas Kedokteran. Lewat jalur mandiri.

Pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi hingga anggota DPR ada dalam daftar itu.

“Untuk nama-namanya ada di BAP. Nanti bisa didengar di dakwaan/persidangan,” kata Ahmad Handoko, pengacara Karomani.

Nama di daftar itu bersedia memberikan uang agar anaknya diterima di fakultas bergengsi. Namun, menurut Handoko, pemberian itu bersifat sukarela. Tidak dipatok.

Pemberian itu bukan untuk meluluskan calon mahasiswa. Orang yang dititipkan tetap harus mengikuti seleksi. Dengan nilai di atas passing grade. “Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” kata Handoko.

Setelah anaknya dinyatakan lulus, barulah memberikan uang. Semacam uang terima kasih.

Uang itu lalu digunakan Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC). “Seluruhnya disumbangkan,” kata Handoko.

Karowani Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung. Namun jarang “ngantor”. Peresmian Gedung LNC mengundang pengurus Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mempersilakan Karomani membeberkan pihak yang memberikan rasuah. “Sampaikan langsung di hadapan tim penyidik,” katanya.

Keterangan yang jujur akan membantu penyidikan. Berkas perkara cepat rampung. Juga akan menjadi bahan pertimbangan hakim pada proses persidangan nanti. “Sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud,” kata Ali.

Dalam kasus ini, Karomani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Tak sendiri, dia dijerat bersama Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri. Sementara Andi Desfiandi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Rasuah terkait penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus: Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Diduga, Karomani memasang tarif Rp 100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur ini.

Sebagai rektor, Karomani memiliki wewenang dalam pelaksanaan Simanila. Ia diduga aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

Dalam rilis hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK membeberkan Karomani cs diduga telah meraup Rp 5 miliar. Belakangan, jumlah uang yang diduga suap bertambah.

Saat penggeledahan di sejumlah tempat—termasuk rumah Karomani, penyidik menemukan uang Rp 2,5 miliar. Terdiri dari mata uang Rupiah, Dolar Singapura hingga Euro.

Sehingga total Rp 7,5 miliar yang diduga diterima para tersangka dalam suap jalur mandiri ini.

Saat OTT, KPK hanya menjerat satu orang pemberi suap yakni Andi Desfiandi. Ia diduga perwakilan keluarga mahasiswa yang diloloskan dalam seleksi jalur mandiri.

Andi Desfiandi hanya memberikan Rp 150 juta. Masih banyak pemberi lainnya yang belum terungkap. Catatan dari Karomani bisa menguaknya.

“KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila tersebut,” kata Ali.

Ia berharap pihak yang diduga terlibat agar kooperatif terhadap penyidikan KPK. (rm id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo