TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Beritanya Tidak Menarik Lagi

Sambo Cepetan Disidang Deh

Laporan: AY
Senin, 12 September 2022 | 11:26 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi. (Ist)
Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi. (Ist)

JAKARTA - Drama polisi tembak polisi dengan dalang utama eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo sudah tidak menarik lagi. Kasusnya masih muter-muter dan belum ada lagi informasi baru yang menarik. Warganet yang sudah gerah dengan kasus ini, berharap Sambo cepetan disidang.

Hingga kemarin, belum jelas kapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mulai disidangkan. Pihak penyidik Polri masih melengkapi berkas-berkas untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung. Itu pun belum jaminan, apakah berkas yang diserahkan ke Kejagung tidak akan dikembalikan lagi seperti sebelumnya.

Yang pasti, setelah 2 bulan kasus ini berlalu, publik mulai lelah mengikuti drama kasus Sambo. Apalagi, keterangan-keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi, kerap berubah-ubah.

Ditambah motif “dewasa” di balik pemicu Sambo menghabisi eks ajudannya itu, juga belum terungkap. Belum lagi soal bantahan keterangan antara Sambo, Bharada E dan Bripka RR. Tentunya, semua itu bisa terang-benderang, ketika sudah masuk dalam persidangan.

Desakan agar kasus ini segera disidangkan disampaikan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Menurutnya, polemik Sambo ini harus segera diakhiri. “Segera selesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jangan terlalu berlama-lama,” ujar Abbas.

Menurutnya, semakin lambat kasus ini ditangani, maka sorotan akan terus tertuju pada Polri. Termasuk berbagai kecurigaan akan mengarah ke lembaga itu. “Segera dilimpahkan ke pengadilan, biar diuji di pengadilan,” paparnya.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Di dunia maya, rupanya banyak warganet yang sudah mulai bosan mengikuti kasus Sambo dan berharap Sambo segera disidangkan.

Lama-lama bisa bunuh orang saya ikutin berita Sambo cs ini. Cepat langsung disidang, divonis, selesai.....” cuit @anton_riyadi. “Kapan masuk ke persidangan sih kasus Sambo ini? Akan disiarkan di TV seperti kasus Kopi Sianida ga? Sebaiknya Pak @jokowi evaluasi & pastikan tindakan kriminal penembakan seperti ini lagi terutama petugas yg memegang senjata,” timpal @aria_ditya. “Akibat berbohong ya gini..bolak balik dikembalikan. Kapan disidang kalu begini caranya,” geram @Fadlipenyair.

Akun @SayangAdeku juga sudah tak sabar dengan persidangan di kasus Sambo. Dia penasaran dengan tuntutan yang akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sambo cs. “Pengen lihat nanti Pak pas sidang Sambo, katanya bawa 30 jaksa yg kredible, semoga kenyataan, jgn spt pinangki yg dapet discount,” harap @SayangAdeku. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo