TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

SIM Keliling Tangsel 18 September, Cek Di Sini..

Reporter: AY
Editor: admin
Minggu, 18 September 2022 | 08:27 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

PAMULANG - Bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada hari ini, Minggu (18/9) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

Plaza Bintaro, pukul 08.00 - 13.00 

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.

3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Dalam menjalankan layanan SIM keliling ini, Polres Tangerang Selatan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan tetap menjaga jarak.

Komentar:
ePaper Edisi 07 November 2025
Berita Populer
01
Mantan Menag Tekankan Pentingnya Moderasi Beragama

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

06
07
Jabatan Sekda Lebak Mengalami Kekosongan

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
31 Perempuan Korban KDRT Pilih Gugat Cerai Suami

TangselCity | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit