TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Modus Jual Minyak Murah, IRT Muda Dibekuk Polisi

Kerugian Para Korban Mencapai Rp 621 Juta

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi selected
Rabu, 07 Mei 2025 | 09:00 WIB
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi didampingi jajarannya sedang menunjukan barang bukti berupa minyakita, saat press release di halaman Polres Pandeglang, Selasa (6/5).
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi didampingi jajarannya sedang menunjukan barang bukti berupa minyakita, saat press release di halaman Polres Pandeglang, Selasa (6/5).

PANDEGLANG - Salah seorang ibu rumah tangga (IRT) muda berinisial SR (30) warga Kabupaten Pandeglang, harus berurusan dengan pihak Polres Pandeglang. Bahkan, SR dibekuk di rumahnya dan langsung dijebloskan ke penjara Polres Pandeglang.

 

Tersangka SR dibekuk polisi, pasca adanya laporan dari tiga orang yang menjadi korban penipuan, yakni Daiyah Fitriyani, Yosi Yusrliani, dan Dede Priyatna. Kerugian yang dialami tiga korban itu, mencapai Rp 621 juta.

 

Adapun modus operandi dari pelaku penipuan, yakni menawarkan minyak goreng merek Minyakita dengan harga murah, sehingga sejumlah korban tertarik untuk membeli. 

 

Pelaku mengelabui korban, sebelum barang dikirim, para korban diminta untuk mentransfer uang ke rekening pelaku, namun barang tidak dikirim kepada korban.

 

Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan, kepada para korbannya, pelaku menawarkan pembelian minyak goreng, dan terlebih dahulu harus transfer DP (down payment) atau uang muka. Namun katanya, pelaku tidak mengirimkannya dengan dalih nanti dikirim sekaligus.

 

“Jadi korban ini membeli beberapa kali minyak goreng, namun pada saat dikirim dia (pelaku) menyatakan nanti dikirim sekaligus, jadi bukan sekali pembelian. Pada saat waktu dijanjikan, minyak gorengnya tidak diterima oleh para pembeli itu,” ungkap Kapolres, Selasa (6/5).

 

Dia menegaskan, bahwa pesanan minyak goreng para korban tidak sesuai yang dijanjikan, dan tidak sesuai dengan uang yang diberikan para korban ke pelaku.

 

“Jadi pesanan minyakita para korban, ada yang 1.700 dus dan ada 1.300 dus, tapi yang datang barang minyak gorengnya hanya 400 dus. Ada juga yang pesan 971 dus, yang datang hanya 100 dus saja,” jelasnya.

 

Atas perbuatan pelaku yang diketahui seorang IRT biasa berjualan di online itu, para korban dirugikan ratusan juta rupiah. Sehingga para korban telah melaporkan kasus tersebut, ke pihak Polres Pandeglang.

 

“Korban ini ada tiga orang dengan total kerugian mencapai Rp 621.850.000,- dengan rincian, korban pertama kerugian kurang lebih Rp 149 juta, korban kedua Rp 310 juta dan korban ketiga Rp 238 juta,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan pasal 373 dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun penjara.

 

“Ketiga korban ini tertipu oleh si pelaku di waktu dan tempat yang berbeda, adapun hukuman untuk pelaku terjerat pasal 378 penipuan dan ancamannya paling lama empat tahun,” tandasnya. 

 

Sementara, pelaku penipuan berinisial SR (30) mengaku, baru kali pertama dan melakukan modus itu sendirian tidak ada orang lain. 

 

“Saya sendiri saja, dan baru kali ini melakukan. Barangnya dapat dari daerah Serang. Tidak ada korban lagi, hanya tiga saja. Saya jual rugi, dan uangnya untuk nutupin yang minus,” katanya.=

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit