Waktu Tunggu Bongkar Muat Masih Lama

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mendesak sektor pelayanan ekspor impor dievaluasi. Persoalannya adalah banyak regulasi menghambat pengiriman barang ekspor dan juga waktu tunggu bongkar muat di Pelabuhan (dwelling time) yang masih lama.
Dia lalu menyoroti implementasi layanan nasional logistik ekosistem yang malah membuat pengusaha eksportir kelimpungan. “Bea Cukai ini di (garda) depan kan Pak ya. Ini saya sampaikan aja, tanggal 28 April itu, eksportir kayu Jawa Timur teriak semua tuh,” ungkap Andreas dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Dirjen Bea Cukai Askolani dan jajaran, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pelaku usaha eksportir menjerit lantaran ada regulasi baru dalam pelayanan nasional logistik yang membuat kegiatan ekspor kayu terhenti. Regulasi ini ternyata tidak berada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, melainkan di Badan Karantina Indonesia (Barantin).
“Ada ketentuan baru yang berlaku efektif 28 April yang menghentikan mereka (eksportir) masuk ke sistem logistik nasional untuk ekspor. Padahal kapalnya sudah siap tuh (untuk ekspor), tapi tertunda lama karena ada aturan baru dari Barantin,” ungkapnya.
Andreas tidak habis pikir, masih ada saja regulasi yang menghambat kegiatan ekspor. Regulasi ini pula yang membuat dwelling time menjadi lama. Alhasil, pelaku usaha mendapat risiko kena penalti di negara importir.
“Bayangin ini ekspor loh, ekspor hasil kayu aja itu harus dihentikan, harus ada (clearance) dulu dari Badan (Barantin) padahal ekspor. Ini banyak yang komplain karena kapal sudah nunggu. Kalau enggak (dicabut) itu, mereka bisa kena denda banyak,” ungkapnya.
Untungnya, lanjut dia, regulasi baru di Barantin ini akhirnya dicabut. Itu pun dilakukan setelah banyak pengusaha eksportir protes keras dengan regulasi tersebut. “Bayangkan di tengah trade war kaya gini, layanan ekspor bermasalah. Kenapa mesti ada hambatan proses di Badan Karantina ini,” kesalnya.
Akibat regulasi yang menghambat ini, lanjutnya, Ditjen Bea Cukai kena getahnya. Ini terjadi karena semua yang berkepentingan dengan kegiatan ekspor ini merasa kewenangannya ada di Bea Cukai. Padahal yang terjadi, Bea Cukai hanya melaksanakan aturan dari Barantin.
Dia mengingatkan, di tengah perang dagang dunia, harus ada terobosan memperkuat pelayanan logistik. Jangan sampai ada kementerian/lembaga yang justru menghambat ekspor yang sejatinya dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi negara.
Sementara Dirjen Bea Cukai Askolani menegaskan, pihaknya terus memperkuat pelayanan. Di antaranya dengan mempercepat pelayanan dwelling time dan terus memperkuat pelayanan di nasional logistik ekosistem.
Diakuinya, dweling time saat ini masih sekitar 3 hari karena pihaknya harus berkoordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga. “Kami sampaikan dari 3 hari untuk ekspor yang custom clearance di Bea Cukai itu 0,4 hari. Sisanya adalah di luar institusi Bea dan Cukai,” sebutnya.
Dia menegaskan, pelayanan custom clearance di Direktorat Bea Cukai untuk ekspor justru bawah 1 jam secara rata-rata. Sementara yang di luar custom ini tentunya memerlukan koordinasi. Untuk itu, dia meminta dukungan dari Komisi XI DPR untuk memperkuat pelayanan ekspor ini.
“Sebab kita tahu otorita di pelabuhan, otorita di bandara itu cukup banyak. Ada perhubungan, ada BUMN, ada (badan) karantina dan ada BPOM,” ungkapnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu