KPK Usul Parpol Dapat Dana Jumbo Dari APBN

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan partai politik (parpol) dapat dana lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut lembaga antirasuah itu, maraknya korupsi karena biaya politik yang mahal.
Usulan ini dilontarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat mengisi webinar pendidikan antikorupsi yang bertema “State Capture Corruption: Belajar dari Skandal e-KTP,” pada Kamis (15/5/2025).
Fitroh mengatakan, usulan ini pernah disampaikannya pada saat dirinya menjalani fit and proper test pencalonan pimpinan KPK. Menurut dia, untuk menjadi pejabat eksekutif maupun legislatif, dari tingkat desa hingga presiden perlu modal besar.
Sehingga, dia mensinyalir, ada dana pemodal untuk membiayai berbagai level kontestasi politik. Para pendana ini sudah tentu minta timbal balik. Saat menduduki jabatan, mereka akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana proyek.
"Ini tidak bisa dipungkiri sering terjadi. Jika dana parpol besar, maka biaya seluruh proses Pemilu dicover oleh Parpol, bukan pemodal," jelas Fitroh.
Fitroh menegaskan, penambahan dana parpol dari APBN tetap bisa diaudit. Jika terjadi penyelewengan, maka bisa diusut secara pidana.
Selain menambah dana parpol, Fitroh juga menyarankan parpol menyeleksi anggotanya yang berintegritas, yang akan diusung menjadi pejabat legislatif atau eksekutif. Parameter dan standar rekrutmen dan seleksi juga harus jelas.
"Karena kalau bicara kapasitas kecerdasan, kepintaran otak, tanpa memiliki integritas, sangat sulit untuk membangun kesadaran antikorupsi," jelasnya.
Sementara, mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas mengatakan, usulan Fitroh ini sudah muncul lama, atau sejak zaman KPK lama sebelum keluarnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Busyro menyatakan, usulan ini bagus agar sumber dana yang masuk ke parpol tercatat jelas. Ini bagian dari sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Itu nanti konsekuensinya parpol berkeinginan, berkepentingan, agar clean-clear keuangannya," ungkap Ketua PP Muhammadiyah ini di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dia melihat, selama ini parpol masih menerima uang dari beragam sumber. Pendanaan model ini berpotensi merusak independensi Parpol yang merupakan lembaga publik. Tapi pendanaan APBN ini, tidak dikehendaki oleh elite parpol sampai hari ini. Selama ini terjadi intransparansi soal sumber dana hingga pertanggungjawabannya kepada publik.
Ini usul bagus banget. Sebaiknya KPK mem-publish konsepnya itu kepada masyarakat sipil," sarannya.
Lalu, apa tanggapan parpol? Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan menilai, ide KPK sebuah terobosan positif. "Ide ini perlu terus dimatangkan sebagai langkah memutus salah satu akar sistem yang korup, agar demokrasi berbiaya mahal melalui money politics bisa teratasi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI ini kepada Redaksi Jumat (16/5/2025).
Sekjen NasDem Hermawi Taslim mengaku, partainya sudah lama menyampaikan usulan ini. Dana APBN yang besar itu bisa digunakan untuk pendidikan politik. "Dana yang proporsional ini untuk menjalankan program partai serta meningkatkan partisipasi dan kesadaran pendidikan politik," kata Hermawi.
Dia menilai, saat ini dana parpol dari negara amat di bawah standar. Aturan saat ini, parpol hanya diberi dana Rp 1.000 per suara sah.
Hermawi menegaskan, jika diberikan dana besar dari APBN, NasDem siap mematuhi aturan. Termasuk audit dan laporan tahunan secara transparans.
"Silakan dibuat persyaratannya, silakan diatur mekanisme laporannya, silakan diaudit, silakan mekanisme sanksinya. Kalau melanggar tak dapat dana di tahun berikutnya, misalnya. Kami siap," ujarnya.
Sementara, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengakui, salah satu masalah parpol adalah keuangan. Sumber dana parpol di Indonesia sangat bergantung pihak lain.
Selama ini, kata dia, sumber dana parpol ada tiga, yakni iuran anggota, dana negara, dan dana pihak ketiga. "Nah, iuran anggota tidak maksinal, tidak rutin, dana negara kecil. Lebih banyak ketergantungan dana dari pihak ketiga," kata Khoirunnisa kepada Rakyat Merdeka, Jumat (16/5/2025).
Sayangnya, dana pihak ketiga ini tidak transparan. Masalahnya, sudah pasti pendana akan minta benefit kepada parpol yang dibiayainya. "Kalau yang didukung menang, jadi pejabat, peluang menguntungkan pendana amat besar lewat kebijakan," tuturnya.
Dia pun setuju, salah satu solusinya adalah menambah dana negara untuk parpol. Menurutnya, di tengah kondisi parpol yang belum demokratis dan kepercayaan publik rendah, harus ada prasyarat yang dipenuhi.
"Sebelum negara menambah dana lebih banyak, parpol siap nggak? Demokratisasi institusi parpol harus didorong, harus punya lebih dulu sistem laporan keuangan yang transparans dan akuntabel," tegasnya.
Untuk diketahui, pengaturan bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. Aturan ini menyebutkan parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 16 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu