Pemprov Banten Evaluasi Raperda PP APBD Tangsel TA 2024

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran (TA) 2024.
Evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, serta Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2017.
Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/439/Keuda tanggal 10 April 2025 tentang Penyusunan dan Evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menyampaikan, evaluasi bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi raperkada (rancangan peraturan kepala daerah) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
"Evaluasi ini menjadi bagian penting dalam menjamin keakuratan dan transparansi dokumen pertanggungjawaban APBD, serta membangun sinergi antarpemerintah daerah di Provinsi Banten,” ujar Rina, Kamis (24/7/2025).
Evaluasi dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu evaluasi konsistensi antara raperda dengan Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD evaluasi kebijakan terhadap pelaksanaan APBD, serta evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan atas dasar hukum dan penyajian informasi oleh pemerintah daerah.(*)
Opini | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu