Gercep Tangani Kasus Pemalakan Rp 5 T di Cilegon, Dimyati Apresiasi Polda Banten

SERANG - Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemalakan proyek tanda tender Rp 5 triliun yang dilakukan oleh oknum pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon dan pengusaha lokal terhadap PT. China Chengda Engineering atas pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride milik PT. Chandra Asri Alkali (CAA). Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni MS, MH, IA, RU, dan RZ.
“Saya mengapresiasi Bapak Irjen Pol Suyudi Ario Seto yang cepat tanggap, gercep (gerak cepat, red) gitu ya terhadap persoalan di Banten. Jadi sangat instant, responsif. Apa yang menjadi keresahan bagi para investor, bagi para pengusaha yang menanamkan modal di Banten,” ujar Achmad Dimyati kepada tangselpos.id di kantornya di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (19/5/2025).
Menurut dia, dengan adanya investasi di Provinsi Banten tentu efeknya sangat luar biasa bagi peningkatan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Namun, karena ulah oknum yang melakukan aksi premanisme membuat investor tidak nyaman dan bisa trauma untuk berinvestasi di Banten.
“Multiplier effect-nya sangat menguntungkan, efek dari mereka itu (aksi premanisme, red) mengakibatkan orang yang mau berinvestasi mikir dua kali dan mundur. Ini kan persoalan karena mereka mengancam dan itu sudah ada bukti videonya, saya katakan itu kan nantangin saya. Itu sama saja menghina saya, itu sama saja ngajak berantem saya,” tegasnya.
Dimyati menegaskan, jika ke depan terulang kembali aksi premanisme seperti yang terjadi di Kota Cilegon akan ditindak tegas melalui proses hukum. Dirinya meminta Kepolisian untuk melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penangkapan terhadap oknum yang melakukan aksi premanisme serta diproses hukum untuk memberikan efek jera.
“Hal itu sudah dilakukan oleh Polda Banten yang terjadi di Kota Cilegon, maka kami mengapresiasi Kapolda Banten yang menugaskan Direskrimum untuk memproses itu, bahkan sudah menetapkan tersangka,” tukasnya.
Menurut dia, penetapan tersangka oleh Polda Banten terhadap kasus pemalakan di Kota Cilegon sudah cukup tepat. Karena barang bukti yang menjadi salah satu petunjuk untuk penetapan tersangka sudah sangat lengkap.
“Cara-cara oknum dengan cara menekan itu seperti aksi preman, itu premanisme berkedok kerah putih atau white coral crime. Itu seperti tukang palak, seperti gangster saja. Selama kepemimpinan Andra-Dimyati gak boleh itu ada di Banten, nanti kita sikat,” pungkasnya.(rie)
Nasional | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 10 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu