Jasa Keuangan Terjaga, OJK Terus Masifkan Literasi Masyarakat

JAKARTA - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (0JK) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah DKI Jakarta dan Banten hingga akhir Maret 2025 tumbuh, stabil, dan terjaga.
Stabilitas dan ketahanan sektor jasa keuangan di wilayah Jabodebek dan Banten tercermin dari kinerja positif industri perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-nank, yang turut didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan keuangan daerah serta intensifnya upaya edukasi dan perlindungan konsumen.
Khusus dari sektor industri keuangan non-bank, Kepala OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi menuturkan bahwa di wilayah Jakarta dan Banten terus menunjukkan kinerja positif, baik di sektor perusahaan pembiayaan maupun pinjaman daring.
"Produk kredit Buy Now Pay Later (BNPL) juga terus mencatat pertumbuhan signifikan hingga akhir Maret 2025 di wilayabh DKI Jakarta dan Banten, baik di sektor perbankan maupun non-perbankan," kata Edwin Nurhadi, dalam keterangan tertulis yang diterima tangselpos.id, Selasa (20/5/2025).
Seiring dengan kondisi itu, OJK secara aktif terus memantau dan menindaklanjuti pengaduan, serta melayani permintaan informasi dan menjawab pertanyaan dari masyarakat sebagai upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) per 30 April 2025, OJK telah memfasilitasi 31.063 layanan konsumen yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.703 layanan konsumen merupakan layanan pengaduan, di wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.889 layanan pengaduan dan di wilayah Banten sebanyak 814 layanan pengaduan, dengan total tingkat penyelesaian mencapai 75,54 persen.
"Di wilayah DKI Jakarta, lembaga jasa keuangan yang menerima layanan pengaduan didominasi oleh Fintech Peer to Peer Lending sebesar 43,5 1 persen, disusul Perbankan 35,41 persen, dan Perusahaan Pembiayaan 14,50 persen. Adapun mayoritas jenis permasalahan yang disampaikan adalah Perilaku Petugas Penagihan sebesar 52,40 persen, restrukturisasi kredit sebesar 7,20 persen, dan penipuan/pembobolan rekening sebesar 6,99 persen," ungkap Edwin.
Hal senada juga terjadi di wilayah Banten. Lembaga jasa keuangan yang menerima layanan pengaduan didominasi oleh Fintech Peer to Peer Lending sebesar 48,28 persen, disusul Perbankan sebesar 31,94 persen, dan Perusahaan Pembiayaan sebesar 14,99 persen.
Adapun mayoritas jenis permasalahan yang disampaikan adalah Perilaku Petugas Penagihan sebesar 48,28 persen, restrukturisasi kredit sebesar 11,18 persen, dan penipuan/pembobolan rekening sebesar 8,35 persen.
Dijelaskan Edwin, APPK juga mencatat informasi masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal di wilayah Jakarta dan Banten, yakni terkait aktivitas investasi ilegal sebanyak 70 informasi, 47 informasi dari masyarakat di Jakarta dan 23 informasi dari masyarakat di Banten, sedangkan aktivitas pinjaman online ilegal sebanyak 2.247 informasi dengan rincian 1.391 informasi dari masyarakat di Jakarta dan 856 informasi dari masyarakat di Banten.
"Untuk meningkatkan literasi keuangan, Kantor OJK Jabodebek secara masif mengadakan edukasi keuangan bersama pemangku kepentingan. OJK terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan tawaran pekerjaan paruh waktu, penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis," tegasnya.
Nasional | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 18 jam yang lalu
Pos Banten | 17 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu