Emak-emak Pengedar Sabu di Jakpus Kembali Ditangkap

JAKARTA - Seorang emak-emak berinisial R (49), yang ternyata merupakan residivis lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu, kembali ditangkap polisi dalam kasus serupa di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polsek Johar Baru, Mohamad Rasid, mengatakan R ditangkap polisi pada Sabtu (17/5) lalu, usai adanya laporan dari masyarakat.
“Adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan,” ucap Rasid, Rabu (21/5/2025).
Benar saja, saat diperiksa, pihak kepolisian menemukan dua klip sabu seberat 2,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok oleh R.
R sendiri merupakan residivis yang diketahui telah beberapa kali mengedarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Berdasarkan pengakuannya, R nekat melancarkan aksinya menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Seakan belum kapok berurusan dengan hukum, R kembali jualan narkoba meskipun telah ditangkap beberapa kali sebelumnya.
“Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar lima tahun, yang kedua juga lima tahun tapi dijalani sekitar empat tahun lebih,” lanjut Rasid.
Akibat perbuatannya, R kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu