Penyebab Peserta Pesta Gay di Jaksel Tidak Jadi Tersangka

JAKARTA - Sebanyak tujuh orang pria peserta pesta seks sesama jenis atau gay di sebuah hotel bintang empat di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sudah diamankan polisi. Namun, mereka telah dipulangkan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Para peserta yang terlibat dalam pesta gay tersebut berinisial WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).
Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman, mengungkapkan alasan pihak kepolisian tidak menetapkan tujuh orang pria tersebut sebagai tersangka.
“Nggak ada aturan hukumnya kecuali ada kekerasan atau (usia peserta) di bawah umur,” kata Kompol Firman dikutip Kamis (29/5/2025).
Seperti diketahui, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di hotel yang dijadikan tempat pesta gay tersebut pada Sabtu (24/5) lalu. Sejumlah barang bukti mulai dari gel pelumas hingga alat kontrasepsi pun turut diamankan.
Mayoritas peserta pesta gay merupakan karyawan swasta yang juga berteman di dalam satu komunitas. Mereka pun kini telah dikembalikan kepada pihak keluarganya setelah dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian.
Namun, Firman menjelaskan bahwa mereka akan dipanggil dan diperiksa lagi apabila kasus tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.
“Diserahkan ke keluarganya dengan jaminan sewaktu-waktu kita butuh dengan saksi akan dihadirkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap para peserta. Hasilnya, mereka tidak mengonsumsi narkotika.
“Cek urine narkoba hasilnya negatif,” ungkapnya.
Meskipun ada 7 orang yang dikembalikan ke pihak keluarga, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DRH (33), yang berperan sebagai penyelenggara pesta gay. Ia diketahui menwa kamar hotel tersebut untuk perayaan ulang tahun temannya.
“Pelaku DRH alias K mem-booking kamar hotel seharga Rp1.179.750 dengan alasan untuk perayaan ulang tahun temannya bernama D,” ucap Firman.
DRH sendiri dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu