TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kemenkomdigi Terus Berantas Judol, Hingga Juni Sudah Memblokir 2 Juta Situs

Reporter: Farhan
Editor: AY
Rabu, 18 Juni 2025 | 10:02 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto : Ist
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus bekerja keras memberantas situs judi online (judol) di Tanah Air.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, hingga pertengahan Juni 2025, kemen­teriannya sudah men-take down 2 juta situs judol di Tanah Air. Banyaknya situs judol yang diblokir, menunjukkan banyak situs judol baru yang terus ber­munculan.

 

Mirisnya, tambah Meutya, ti­dak sedikit anak-anak yang juga mengakses situs-situs judol den­gan berbagai macam alasannya.

 

“(Masyarakat) di bawah 18 tahun juga terjerat judi online, angkanya cukup tinggi,” sesal Meutya dalam keterangannya dikutip, Selasa (17/6/2025).

 

Meski tidak merinci lebih lanjut jumlah pemain judol dari kalangan anak-anak, dia memastikan, Pemerintah akan terus hadir melindungi generasi bangsa dari bahya judol.

 

Salah satu upaya yang telah dilakukan, menerbitkan Per­aturan pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).

 

Saat ini Pemerintah menerbit­kan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital dan Peraturan Menteri (Permen) tentang Moderasi Konten.

 

Adanya pembatasan usia untuk mengakses ke media so­sial, diharapkan bisa menekan ini secara signifikan,” cetusnya.

 

Selain melakukan pem­batasan, Meutya menyebut, Kemenkomdigi juga mengan­dalkan teknologi digital, ter­masuk kecerdasan buatan serta sistem crawler untuk memantau dan menindak konten negatif secara real-time.

 

Namun, lanjut dia, usaha tersebut harus didukung semua pihak, termasuk dari masyara­kat.

 

Menurut Meutya, pihaknya juga mengedukasi publik agar bersama-sama memberantas dan melaporkan judol.

 

“Strategi lainnya, melakukan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama melawan judi online. Sekali lagi ini in­dustri, kalau peminatnya atau konsumennya mau terus, di situ akan terus ada ruang untuk mereka berkembang,” tandasnya.

 

Terpisah, pemerhati perlindungan anak yang juga mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sus­anto menilai, usaha-usaha untuk merehabilitasi anak yang kecan­duan judol penting dipikirkan Pemerintah.

 

Dia mengusulkan, layanan rehabilitasi ditangani oleh Dinas Sosial tingkat kabupaten atau kota dan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki fungsi perlindungan anak.

 

“Langkah ini perlu segera dilakukan. Sebab, tidak sedikit kasus yang melibatkan anak dalam aktivitas judol,” cetusnya.

 

Susanto menjelaskan, salah satu penyebab anak-anak rentan terjerumus judol, karena mereka memiliki ketahanan diri yang rendah dalam menyaring infor­masi di media sosial.

 

Situasi ini menjadi semakin berbahaya ketika promosi judi masuk ke dalam ranah daring dan menyasar generasi muda.

 

“Kerentanan cukup tinggi adalah saat anak lekat dengan media digital, tapi mereka belum memiliki self resilience (ketahanan diri). Pada saat yang sama promosi judi masuk ranah daring. Ini sangat berbahaya bagi usia anak,” tegasnya.

 

Bahaya judol yang mengintai anak-anak Indonesia juga ramai diperbincangkan netizen di me­dia sosial X.

 

Akun @are_isinmyname me­nilai, idealnya orang tua men­jadi garda terdepan untuk me­lindungi anak mereka dari ba­haya di ruang digital, mulai dari pornografi hingga judol.

 

“Kita semua Tidak bisa se­lamanya tergantung Komdigi untuk memblokir saluran berbau pornografi hingga judol yang mengintai anak-anak. Orang tua dan masyarakat juga harus aware. Jangan gara-gara sibuk, jadi abai dan anak dikasih gadget tanpa kontrol,” tulisnya.

 

“Memang serem deh judol dan pinjol ini. Anak dan remaja rentan terjerumus. Kalau browsing atau main game pakai gawai, kadang ada aja iklan-iklanya,” cuit akun @HeniPuspita29.

 

Edan betul memang. Anak tetangga gue, ada yang kecan­duan judol,” timpal akun @arcseiarusx.

 

Akun @BieobieObie menyoroti tentang sikap orang tua ter­kesan kerap menyalahkan si anak bila si anak sudah kecanduan judol. Padahal, tanggung jawab dan pola pikir anak seharusnya diarahkan orang tua dari awal.

 

“Ada orang tua yang anak anaknya bandel, kecanduan game online, kejerat judol, dan sebagainya. (Tapi) tahu nggak emaknya ngomong apa? ‘Nyesel gue lahirin lue’. Nggak sedikit yang begitu. Kacau. Harusnya, orang tua yang dari awal menga­wasi anaknya agar tidak terjerat tindak kriminal dan kenakalan remaja. Bukan menyalahkan si anak,” tuturnya.

Pos Berikutnya:
Serangan Dompet
Dahlan Iskan
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit