PPTK Perjadin Bapemperda Bantah Palsukan Stempel dan Invoice Hotel
Berdalih Teledor Memastikan Keabsahan Dokumen

PANDEGLANG - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas (Perjadin) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sekretariat Dewan (Setwan) Pandeglang, Ahmad Bustomi membantah adanya dugaan pemalsuan stempel dan invoice hotel yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten.
Adapun dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang, BPK RI mengungkap dari petugas Income Audit Hotel AFO menunjukkan bahwa terdapat perbedaan format penulisan invoice dan bentuk stempel atas invoice hotel yang diserahkan sebagai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan format invoice dan stempel resmi Hotel AFO.
Kepada wartawan, Ahmad Bustomi tidak membantah adanya temuan dari BPK RI terhadap Perjadin yang dilaksanakan ke DPRD Kabupaten Karawang pada 11-13 Agustus 2024 dan 18-20 November 2024. Namun dia membantah, jika dalam pelaksanaanya ada tindakan pemalsuan stempel dan invoice.
“Sejauh ini betul ada temuan dari BPK RI, tapi kalau disitu ada bahasa pemalsuan stempel dan invoice segala macam, kami merasa itu sangat tidak benar ya. Karena yang pertama invoice itukan kita dapatnya dari pihak marketing hotel, kita pesannya juga dari marketing hotel,” bantah Bustomi, Kamis (19/7).
Dia mengakui, ada kesalahan dalam melakukan pemesanan hotel, yakni tidak memastikan terlebih dahulu invoice yang diterima ada kesalahan atau tidak. Dia berdalih hal itu akibat dirinya teledor dalam memesan hotel.
“Jadi memang kita tidak membuat langsung, itu kita menerima beres langsung dari marketing-nya. Cuma memang ketika audit, mungkin ini juga kekhilafan dan keteledoran saya sebagai PPTK tidak cross check kembali untuk memastikan bahwa itu adalah dokumen yang asli sesuai dengan kebijakan yang hotel keluarkan begitu,” katanya.
Dalam invoice yang diterima, ungkap Bustomi, nama-nama yang menginap di hotel tersebut muncul, namun bukan atas nama orang yang melakukan Perjadin melainkan nama marketing.
“Kalau di invoice-nya betul nama-nama yang menginap di situ muncul, tetapi masalahnya mungkin pada saat kita memesan ke marketing, marketing-nya mungkin juga lupa bahwa yang dicantumkan disitu bukan nama kami, tapi nama dia sebagai pemesan,” jelasnya.
“Mungkin itu kekeliruannya, tapi ini baru dugaan kami karena namanya manajemen hotel kan, bisa jadi marketing atau sales bukan satu orang, mungkin juga terjadi kekeliruan di situ,” tambahnya.
Dia menegaskan, pihaknya membayar ke pihak marketing sesuai rincian dan tidak mengada-ngada. Bahkan menurutnya, semua bukti-bukti dokumen perjalan dinas telah disampaikan ke BPK RI Perwakilan Banten.
“Tapi kami memastikan kami telah melakukan pembayaran sesuai dengan rincian, invoice-nya juga keluar dari marketing kita menerima. Semua bukti yang kami laksanakan itu kami sampaikan, mulai dari daftar hadir, foto-foto kegiatan, dan bukti-bukti lain seperti bukti BBM saat pemberangkatan. Yang paling utama adalah foto kegiatan pada saat kami melakukan kunjungan, itu lengkap semua. Saya pastikan itu semua kami laksanakan sesuai jadwal,” pungkasnya.
Hingga saat ini pihaknya sedang menindaklanjuti temuan kelebihan bayar tersebut. Namun dia tidak memastikan sampai kapan dapat diselesaikannya.
“Kami dan saya dengan jajaran di sekretariat memastikan bahwa temuan itu sedang kami kembalikan, hari ini pun kami berupaya untuk melakukan pengembalian sejumlah tersebut ke Kas Daerah ya. Karena kita juga ada waktu yang telah ditentukan selama 60 hari harus sudah selesai,” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) Pandeglang, Suaedi Kurdiatna saat hendak dikonfirmasi, sedang tidak ada di ruang kerjanya karena tengah mengikuti rapat di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Pandeglang.(pal)
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu