TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Ke Kejagung

Reporter: Farhan
Editor: AY
Senin, 23 Juni 2025 | 11:47 WIB
Mantan Menteri Nadiem Makarim saat tiba di kantor Kejagung. Foto : Ist
Mantan Menteri Nadiem Makarim saat tiba di kantor Kejagung. Foto : Ist

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

 

Tiba di Gedung Bundar Kejagung pukul 09.09 WIB, Nadiem yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu tampak mengenakan batik warna krem dipadu celana bahan hitam dengan sepatu warna senada.

 

Nadiem, dengan didampingi sejumlah kuasa hukum yang mengenakan jas dan batik, tampak membawa tas jinjing hitam di tangan kanannya. Saat tiba, eks bos GoJek Indonesia itu belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media.

 

Dia hanya mengangguk ketika ditanya soal barang yang dibawa untuk proses pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nadiem pagi ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019–2024.

 

“Saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 9,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

 

Harli menyampaikan harapan agar Nadiem bersikap kooperatif dan hadir sesuai jadwal penyidik.

 

“Nanti kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami peran dan fungsi pengawasan yang dilakukan Nadiem terhadap proyek pengadaan Chromebook.

 

“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Nadiem) terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli.

 

Kejagung menduga, korupsi pengadaan Chromebook terjadi selama masa jabatan Nadiem. Penyidik ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Nadiem dalam proyek tersebut.

 

“Bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini, dan tentu kita melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan, karena bagaimanapun sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” jelas Harli.

 

Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan terhadap Nadiem, mengingat nilai proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9,98 triliun.

 

Dari jumlah itu, Rp 3,58 triliun bersumber dari anggaran pengadaan bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp 6,39 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

“Saya kira sangat penting didengar keterangannya, apalagi menyangkut masalah anggaran yang tidak kecil ya, Rp9,98 T. Sehingga sangat-sangat beralasan bagi penyidik memanggil dan menghadirkan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan,” tegas Harli.

 

Seperti diketahui, Kejagung telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek Chromebook ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) di tingkat satuan pendidikan dasar hingga menengah atas.

 

Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, salah satunya adalah ketergantungan pada koneksi internet yang stabil, yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

 

Kajian awal Tim Teknis Perencanaan Pengadaan TIK melalui dokumen “Buku Putih” sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows.

 

Namun, pelaksanaannya justru mengarah pada penggunaan Chrome OS/Chromebook, yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

 

Dari hasil keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menemukan indikasi adanya permufakatan jahat. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chromebook.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik.

 

“Akan hadir,” kata Hotman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/6/2025).

 

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Nadiem sebelumnya. Dalam pernyataan publiknya di Ruang Nusantara Foyer, The Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (10/6/2025), ia menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menjaga kepercayaan publik.

 

“Saya berkomitmen untuk bersikap kooperatif demi menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ucap Nadiem.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit