TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Coreng Pengadilan

Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati

Laporan: AY
Minggu, 25 September 2022 | 07:55 WIB
Hakim Agung Sudrajat Dimyati. (Ist)
Hakim Agung Sudrajat Dimyati. (Ist)

JAKARTA - Karena telah mencoreng dunia peradilan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, dianggap sudah selayaknya dihukum mati. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka, saat dimintai komentarnya soal hukuman yang pas untuk hakim agung yang korupsi.

Boyamin mengatakan, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana. Menurut dia, KPK perlu mengkaji apakah Sudrajad masuk kriteria tersebut.

"Setidaknya hukuman seumur hidup. Seperti kasus suap yang melibatkan Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar," kata Boyamin. Dengan tuntutan seumur hidup dianggap akan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

Menurut dia, KPK harus mampu mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Atau ada kasus lain yang diduga diurus Sudrajad. Kata dia, di masa lalu ada informasi, oknum yang mengaku family pejabat tinggi MA yang menawarkan membantu kemenangan sebuah perkara yang tentunya dengan minta imbalan yang fantastis. 

"Proses markus ini dilakukan dengan canggih termasuk dugaan kamuflase transaksi pinjaman atau hutang piutang," kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain itu, lanjut Boyamin, KPK harus mengembangkan kasus tersebut dalam dugaan KKN saat rekruitmen Hakim Agung. Menurut dia, ini kasus besar. Karena melibatkan seorang hakim agung. Kasus ini telah mencoreng wajah pengadilan.  

Senada dikatakan Pengamat Politik, Emrus Sihombing. Kata dia, Sudrajad sudah mengotori keagungan lembaganya. Karena itu, harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya. Menurut dia, pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi atau paling tidak rujukan bagi hakim ke depan menghukum  penegak hukum yang mencoba melanggar hukum.

"Hakim mestinya adalah orang yang menjaga etika, moral dan penegakan hukum. Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinary crime. Ini berbahaya," ulas Emrus, kemarin.

Apa hukumannya? Kata dia, saat ini perilaku  korupsi di tanah air sudah sangat kronis. "Sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara seumur hidup," usulnya.

jagat maya, kasus ini juga menjadi perhatian warganet. Sebagian netizen menilai hukuman yang paling berat bagi hakim korup adalah hukuman mati. Seperti disampaikan akun @fredy_santana01. Kata dia, hukuman kepada Sudrajat harus super berat.

“Minimal hukuman mati. Karena  dia adalah penegak hukum. Sebagai hakim, dengan embel-embel agung tapi ternyata moralnya sangat rendah," ujarnya. 

Senada disampaikan @antonius061. "Kalau sudah level hakim agung, hukuman mati sangat layak," cetusnya.

Akun @sirajapadoha setuju kalau hukuman mati untuk koruptor. "Jika hukuman tembak mati dilakukan pasti pada kapok. Saat ini korupsi sudah parah sudah sampai pada level hakim agung dan para pengkhianat Pancasila," ucapnya.

Terus Menyelidiki

Sementara itu, KPK terus melakukan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Sudrajad. Kemarin, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain rumah milik tersangka dan gedung MA.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari hasil  penggeledahan itu ditemukan sejumlah berkas penanganan perkara dan data-data elektronik. Nantinya, pihak penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan negara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," tegasnya.

Ali mengatakan, penggeledahan oleh tim penindakan KPK juga dilakukan di kediaman masing-masing para tersangka. "Dokumen dan data elektronik yang ditemukan penyidik kemudian akan disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga, Sudrajad bersama tersangka lainnya tidak hanya menerima suap dari satu pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah dilakukan OTT.

"Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," katanya.

Alex menyebut pihaknya akan mendalami itu setelah mendapat sejumlah keterangan saksi hingga dari barang bukti yang sudah disita. Itu, kata Alex, baru dari pemeriksaan sementara.

"Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara. Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," ungkap Alex. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo