Proyek JIJ dan Hibah Jalan Desa di DPUPR Lebak Lebih Bayar Rp 8,3 Miliar
Temuan LHP BPK atas LKPD Lebak TA 2024

LEBAK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan ketidaksesuaian spesifikasi atas 12 paket pekerjaan Jalan Irigasi dan Jaringan (JIJ) dan 11 hibah jalan desa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak. Akibat dari ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, BPK memperhitungkan terjadi kelebihan pembayaran Rp Rp 8.399.719.245 yang terdiri atas proyek JIJ Rp 6,431.874.572 dan belanja hibah jalan desa Rp 1.967.844.672.
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak TA 2024, diketahui ketidaksesuaian spesifikasi atas 12 paket pekerjaan tersebut antara lain berupa kekurangan tebal dan lebar jalan, kekurangan volume galian, ketidaktercapaian mutu (berat jenis) campuran beraspal serta mutu (kuat tekan) beton berdasarkan hasil uji pada UPTD Pengujian Bahan Bangunan dan Informasi Konstruksi Provinsi Banten.
Selain proyek JIJ, BPK RI Banten juga menemukan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak atas 11 paket pekerjaan belanja hibah jalan desa pada DPUPR Lebak senilai Rp 1.967.844.672.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen berupa back up data, as built drawing, dan pemeriksaan fisik bersama PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas dan Inspektorat menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atas 11 paket pekerjaan pada DPUPR Lebak sebesar Rp 1.967.844.672,” tulis BPK RI Banten dalam laporannya.
Atas kondisi tersebut, terjadi kelebihan pembayaran atas belanja modal JIJ dan hibah jalan desa sebesar Rp 8.399.719.245. BPK RI Banten merekomendasikan Bupati Lebak menginstruksikan Kepala DPUPR agar memproses kelebihan pembayaran Rp 8.399.719.245 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undnagan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Amir Hamzah Minta Kepala OPD Segera Tindaklanjuti Temuan BPK
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengingatkan, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI Banten.
Ditanya progres tindak lanjut LHP BPK RI, ia menegaskan, saat ini baru pada tahap berkirim surat terhadap mereka yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan.
“Jadi hasil temuan itu kita surati terhadap orang-orang yang mempunyai kewajiban untuk melunasi (kelebihan pembayaran, red),” ujar Amir, saat ditemui tangselpos.id usai menghadiri acara Fatayat NU di Pendopo Bupati, Rabu (25/6/2025).
Sementara, Kepala DPUPR Lebak, Ivan Suyatipika, ketika dua kali ditemui di kantornya tidak berada di tempat.(*)
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu