Kejagung Cekal Mantan Menteri Nadiem Ke Luar Negeri

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata telah mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Iya (Nadiem dicekal), sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
Harli menambahkan, pencekalan terhadap Nadiem ditujukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus rasuah ini.
Senin (23/6/2025), Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah memeriksa Nadiem. Dia dicecar selama sekitar 12 jam sejak pagi hingga malam hari, terkait proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Nadiem yang mengaku akan tetap kooperatif selama proses penyidikan kasus ini berlangsung, sempat membacakan pernyataan secara terbuka di hadapan awak media.
"Dalam kapasitas sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas peraduga tak bersalah," tuturnya.
Nadiem memastikan siap membantu menjernihkan kasus hukum yang menyeretnya, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama.
"Terima kasih, dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," tandasnya.
Sayangnya, dia memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Terutama soal dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Nadiem lebih memilih masuk ke dalam minibus hitam yang membawanya. Kemudian merangsek pergi meninggalkan lokasi bersama kuasa hukumnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemenbudristek saat Nadiem menjabat, total anggaran pengadaan laptop dan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berjumlah Rp 9,9 triliun. Rinciannya, sebanyak Rp 3,58 triliun diperoleh dari anggaran bantuan TIK tahun 2020–2022, dan Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 19 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu