TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Waspada! Ada Kasus Barang Kedaluwarsa Dijual di Serpong

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Selasa, 08 Juli 2025 | 11:31 WIB
Barang kadakuarsa yang diperdagangkan oleh A dan SA. Foto : Ist
Barang kadakuarsa yang diperdagangkan oleh A dan SA. Foto : Ist

SERPONG - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan barang kedaluwarsa di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kasus tersebut pun berhasil dibongkar setelah adanya laporan dari masyarakat.

 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya setelah menerima laporan langsung mendatangi sebuah tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, pada Jumat (4/7) dini hari lalu.

 

“Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali,” kata Ade, Selasa (8/7/2025).

 

Di tempat tersebut, pihak kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial A (45) dan SA (49). Pada saat itu A tertangkap basah sedang melakukan aksinya menghapus masa kedaluwarsa barang-barang yang diturunkan dari dua unit truk.

 

A sendiri diketahui merupakan pemilik dari usaha ilegal tersebut. Sementara, pria berinisial SA merupakan karyawannya.

 

“Petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa barang,” jelasnya.

 

Barang-barang kedaluwarsa tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui diperoleh dari sebuah perusahaan yakni PT L. Keduanya mendapatkan barang-barang kedaluwarsa tersebut dari seorang admin perusahaan pemusnah barang.

 

Padahal, harusnya barang-barang yang masa berlakunya sudah habis dari minimarket tersebut dimusnahkan.

 

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirim ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan oleh PT L,” ungkap Ade.

 

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus penjualan barang kedaluwarsa tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit