TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Petani Cikulur Lebak Diintimidasi Preman

Hancurkan Gubuk Hingga Acungkan Sajam

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 17 Juli 2025 | 09:00 WIB
Kondisi gubuk milik petani di Kampung Pasir Kaweni, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, rata dengan tanah, pasca dirobohkan para preman, pada Sabtu 12 Juli 2025 lalu.
Kondisi gubuk milik petani di Kampung Pasir Kaweni, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, rata dengan tanah, pasca dirobohkan para preman, pada Sabtu 12 Juli 2025 lalu.

LEBAK - Sejumlah petani di Kampung Pasir Kaweni, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, jadi korban intimidasi preman. Bahkan, selain acungkan sajam, gubuk hingga tanaman para petani dihancurkan.

 

Salah seorang petani, Eep Julat mengungkapkan, intimidasi itu terjadi pada Sabtu 12 Juli 2025 lalu, saat ia dan 26 petani lainnya tengah menggarap lahan perkebunan sekitar pukul 08.00 WIB.

 

Namun tiba-tiba jelasnya, mereka didatangi oleh sekitar 100 orang berparang yang diacungkan ke para petani. Selain itu, para preman juga turut merusak tanaman hingga merobohkan paksa empat buah gubuk yang sebelumnya dibangun.

 

“Mereka datang bergerombol langsung merusak tanaman dan merobohkan gubuk. Kami ketakutan, pohon pisang, kelapa, hingga singkong yang sudah ditanam semuanya dipotong pakai golok,” kata Eep kepada wartawan di kediamannya, Rabu (16/7).

 

Kata Eep, sempat terjadi keributan akibat kejadian itu. Preman juga turut melontarkan kata-kata yang berisi ancaman sekaligus meminta agar para petani berhenti menggarap lahan.

 

“Dua petani yang juga rekan saya, bahkan sekarang masih terbaring karena trauma diacungkan parang dan diancam,” katanya.

 

Usut punya usut, lahan yang digarap para sendiri merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cibiuk yang telah berakhir sejak tahun 1971.

 

Terpisah, Kepala Bidang Advokasi dan Pendidikan Reforma Agraria Pergerakan Petani Banten, Sukandar menegaskan, bahwa berakhirnya HGU PT. Cibiuk telah ditegaskan dalam surat pemberitahuan pemutusan hubungan hukum yang dirilis Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada 9 Juni 2022 silam.

 

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Lebak. Kami akan terus mengawal hingga pelaku intimidasi bisa diadili atas kerusakan yang dilakukan,”tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit