Toko Kelontong di Jakpus Dijarah Pelaku Tawuran, Rugi Puluhan Juta Rupiah

JAKARTA - Sebuah toko kelontong yang berada di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dirusak hingga dijarah oleh para pelaku tawuran yang masih berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menyebut pada Rabu (16/7) dini hari terjadi peristiwa tawuran antarkelompok. Tak hanya saling serang, toko kelontong tersebut pun ikut terkena imbasnya.
“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” kata Pengky, Kamis (17/7/2025).
Kedua orang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penjarahan toko kelontong tersebut berinisial MBP (16) yang merupakan pelajar dan MRAIA (22) yang berstatus sebagai mahasiswa.
Pihak kepolisian pun sejauh ini sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penjarahan tersebut.
“Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menambahkan para pelaku diduga menjarah sejumlah barang, minuman, hingga rokok dari toko kelontong di lokasi kejadian. Akibatnya, korban pemilik toko kelontong berinisial JY harus menelan kerugian mencapai hingga puluhan juta rupiah.
“Diperkirakan kerugiannya puluhan juta. Ini akibat dari perusakan warung dan penjarahan barang dagangan berupa minuman, rokok, dan barang-barang lainnya,” ungkap Yossy.
Aksi para pelaku itu juga meninggalkan trauma kepada korban pemilik toko kelontong. Bahkan, sang pemilik toko tersebut disebut telah meninggalkan warungnya dan pulang ke kampung halamannya.
“Setelah menyampaikan laporannya kepada Polsek Cempaka Putih, (korban) langsung pulang kampung, dan sementara warungnya tutup karena masih ada perasaan takut dan trauma atas kejadian tersebut,” katanya.
Kedua pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan itu kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu