TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 53 Perkara

Nilai Narkotika Mencapai Rp 400 Juta

Reporter: Nipal
Editor: Redaksi
Kamis, 24 Juli 2025 | 08:31 WIB
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya bersama Kapolres Pandeglang dan jajaran lainnya, sedang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar, di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (23/7).
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya bersama Kapolres Pandeglang dan jajaran lainnya, sedang memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar, di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (23/7).

PANDEGLANG - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, telah memusnahkan barang bukti (Barbuk) dari 53 perkara pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

 

Selain barang haram berupa narkotika, handphone dan lainnya, turut serta senjata api telah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong, di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu (23/7).

 

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan nya sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

 

“Kami musnahkan dengan cara dibakar, brander, kemudian dipotong dan juga dirusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Aco, usai melakukan pemusnahan barang bukti.

 

Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkannya itu dari 53 perkara pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

 

“Barang bukti yang kami musnahkan, yaitu terkait dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam, hayati dan ekosistem terkait dengan perburuan badak bercula satu. Kemudian juga terkait dengan narkotika, kesehatan, perikanan, persetubuhan dan juga pencurian,” jelasnya.

 

“Tadi pucuk senjata api yang dimusnahkan ada 4. Itu senjata api dari tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati, dari kejahatan putusan perburuan badak cula satu,” sambungnya.

 

Nilai dari barang bukti yang dimusnahkan khususnya dari narkotika besarannya mencapai Rp 400 juta. “Kalau nilai, terkait dengan narkotika sekitar Rp 400 juta (obat-obatan terlarang), kalau yang lainnya badak cula satu nggak ada nilainya, karena hampir punah hewannya sangat berharga,” pungkasnya.

 

Menurutnya, pemusnahan yang dilakukannya tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga memiliki fungsi preventif dalam mencegah penyalahgunaan atau peredaran kembali barang-barang bukti yang berbahaya dan melanggar hukum. 

 

“Hal ini sejalan dengan semangat Kejaksaan, untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya.

 

Dia berharap para pihak terus bersinergi. “Semoga kegiatan ini dapat terus memperkuat sinergi antar instansi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tandasnya.

 

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Pada Kejari Pandeglang, Tia Ramadhayanti menambahkan, dari total 53 perkara yang sudah inkrah tersebut, yakni 17 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara tindak pidana terhadap ketertiban umum dan keamanan negara (TPUL dan Kamnegtibum), dan 16 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda).

 

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait yang telah bekerjasama dan bersinergi dalam penanganan perkara-perkara ini, dari tahap penyidikan hingga eksekusi akhir,” katanya.

Komentar:
RSUD
ePaper Edisi 24 Juli 2025
Berita Populer
07
Menu MBG Di SDN 3 Rawa Buntu Berlendir & Basi

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Ujian Nasional Diganti TKA

Nasional | 2 hari yang lalu

09
Jalur Kereta Api Lebak Bakal Ditata

Pos Banten | 2 hari yang lalu

10
Penasihat Komisaris

Opini | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit